Cak Imin Segera Tentukan Status Gubernur Riau Abdul Wahid di PKB yang Jadi Tersangka KPK

Cak Imin memastikan akan segera memproses status Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai kader partai, usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diterbitkan 05 November 2025, 19:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Cak Imin akan proses status kader Gubernur Riau Abdul Wahid usai jadi tersangka KPK.
  • KPK tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid tersangka korupsi proyek jalan dan jembatan.
  • Abdul Wahid diduga terima suap Rp 4,05 miliar dan ditahan 20 hari.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memastikan akan segera memproses status Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai kader partai, usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Cak Imin tak menjawab apakah Abdul Wahid akan dipecat dari PKB atau tidak.

"Ya pasti akan ada proses internal ya," kata Cak Imin di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Menurut dia, Abdul Wahid belum mengajukan permintaan bantuan hukum kepada PKB. Cak Imin pun meminta kader partainya menjadikan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai pelajaran agar tak terulang.

"Ya semua harus belajar dari pengalaman agar tidak terulang lagi," tutur Cak Imin.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau. Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau Dani M. Nursalam.

Dalam kasus korupsi ini, Abdul Wahid diduga menerima fee dari proyek Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP sebesar 5% (Rp 7 miliar) dari para pejabat dinas. Total penyerahan pada Juni - November 2025 mencapaiRp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.

 

KPK Sita Barang Bukti

KPK menyita barang bukti dari operasi tangkap tangan (OTT) Abdul Wahid mencapai Rp 1,6 miliar yang terdiri dari rupiah dan mata uang asing seperti dolar Amerika (USD) dan poundsterling.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahappenyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka, yakni Saudara AW selaku Gubernur Riau, Saudara MAS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan saudara DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi persnya, Rabu (5/11/2025).

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Ditahan 20 Hari

Johanis mengatakan tiga tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 s.d. 23November 2025.

"Terhadap Saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap saudara FRY dan saudara MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," tegas Johanis.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6