KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Jadi Tersangka Baru Kasus Pemerasan TKA

Surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap HS diterbitkan pada Oktober 2025. Namun Budi belum menjelaskan lebih gamblang terkait peran Heri dalam kasus ini.

Diterbitkan 29 Oktober 2025, 18:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta- Jumlah tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), bertambah. KPK kini menetapkan mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto, sebagai tersangka baru.

"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannnya, Rabu (29/10/2025).

Surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap HS diterbitkan pada Oktober 2025. Namun Budi belum menjelaskan lebih gamblang terkait peran Heri dalam kasus ini.

Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Pemerasan Diduga Terjadi Sejak 2012

Kasus ini berawal dari dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. Dokumen RPTKA menjadi syarat wajib bagi perusahaan yang ingin menggunakan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.

Menurut penyidikan KPK, praktik ini telah terjadi sejak setidak‑setidaknya tahun 2012 dan terus terjadi hingga periode 2019‑2024. Selama periode itu, para tersangka berhasil mengumpulkan sekitar Rp 53,7 miliar dari pemerasan dokumen tersebut.

KPK mengungkapkan praktik kotor ini diduga dimulai sejak era Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, dilanjutkan pada masa Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah. Praktik korupsi dalam pengurusan RPTKA terjadi secara terorganisir dan sistematis.

Modus Pemerasan

Modus pemerasannya terjadi sejak awal agen TKA mengurus RPTKA itu sendiri di Direktorat PPTKA yang berada di bawah Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker.

Para tersangka hanya memprioritaskan para pemohon yang sudah menyetorkan sejumlah uang. Sementara para agen yang tidak menyetorkan uang akan diperhambat prosesnya.

Tidak jarang juga pemohon ada yang datang ke kantor Kemenaker dan diminta 'dibantu' agar proses RPTKA bisa segera terbit. Padahal perusahaan yang terlambat menerbitkan RPTKA juga dapat dikenakan denda Rp 1 juta.

Para pejabat tinggi di Kemnaker seperti SH, HY, WP, dan DA diduga memberikan perintah kepada verifikator seperti PCW, ALF, dan JMS untuk memungut uang dari pemohon. Para pemohon yang sudah menyetorkan uang nantinya diberikan jadwal wawancara identitas dan pekerjaan TKA yang akan dipekerjakan melalui Skype dengan jadwal yang ditentukan secara manual.

Total uang yang sudah terkumpul dalam rentang waktu 2019-2024 mencapai Rp 53,7 miliar. Bukan hanya delapan tersangka saja yang mendapatkan uang hasil pemerasan itu, sekiranya ada 85 pegawai di Direktorat PPTKA juga ikut kecipratan sebesar Rp 8,95 miliar.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menyebut dari hasil korupsi tersebut juga ikut dinikmati oleh para pegawai di Direktorat Binaperta Kemenaker, di antaranya untuk uang makan.

"Kurang lebih Rp 8 miliar yang dinikmati bersama baik untuk keperluan makan siang maupun kegiatan-kegiatan yang istilahnya di luar non-budgeter," ucap Budi kepada wartawan, Jumat (6/6/2025).

Bukan hanya pegawai di Binaperta Kemenaker saja, uang panas itu juga pernah mengalir ke office boy (OB) dan beberapa staf yang sehari-hari bekerja lainnya, kurang lebih Rp 5 miliar.

"OB serta staf lainnya yang mengurus terkait dengan pekerjaan sehari-sehari di Binapenta, juga menerima semua dan mereka telah mengembalikan kurang lebih Rp 5 miliar," bebernya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6