Ganjil Genap Jakarta Berlaku Selasa 28 Oktober 2025 Saat Hari Sumpah Pemuda, Hindari Tilang!

Aturan pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan pada pekan ini. Selasa (28/10/2025).

Diterbitkan 28 Oktober 2025, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Aturan pembatasan kendaraan bermotor kembali diberlakukan pada pekan ini. Selasa (28/10/2025) menjadi hari dengan pelaksanaan sistem ganjil genap untuk kendaraan berpelat nomor akhir genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8. Sedangkan pelat nomor akhir ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 dilarang.

Kebijakan ganjil genap Jakarta tetap diterapkan untuk mengatur arus lalu lintas dan menekan kemacetan di berbagai jalur utama yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Sistem pembatasan kendaraan ini diberlakukan dengan jam operasional tetap, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB pada pagi hari dan 16.00-21.00 WIB pada sore hingga malam. Di luar jam tersebut, kendaraan dengan pelat ganjil maupun genap diperbolehkan melintas secara bebas.

Peraturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi volume kendaraan pribadi yang melintas di jalanan utama, terutama pada jam padat. Dengan pembatasan tersebut, diharapkan masyarakat dapat beralih ke transportasi publik yang kini semakin mudah diakses.

Pemerintah pun terus mendorong penggunaan kendaraan umum, seperti TransJakarta, MRT, dan LRT, yang beroperasi secara rutin dan terkoneksi di berbagai titik penting kota.

Masyarakat diimbau untuk mengatur waktu keberangkatan agar tidak terjebak di jam pembatasan. Menggunakan aplikasi navigasi digital dapat membantu mencari jalur alternatif atau memperkirakan kondisi lalu lintas terkini.

Alternatif lain seperti berbagi kendaraan (carpooling) dengan rekan kerja atau keluarga juga dapat menjadi solusi efisien dan ramah lingkungan.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6