Nama Grup WA di Kasus Korupsi: Dari Mas Menteri Core Sampai Orang Senang

Modus yang dipakai pelaku korupsi kian beragam agar tak mudah terendus. Seolah menyesuaikan keadaan, mengikuti perkembangan zaman.

Diterbitkan 28 Oktober 2025, 07:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Praktik korupsi kian menjadi. Pelaku bahkan dari kalangan para pemangku kebijakan hingga pemilik jabatan vital. Modus yang dipakai pun kian beragam. Seolah menyesuaikan keadaan, mengikuti perkembangan zaman.

Praktik korupsi dewasa ini tentu lebih canggih. Kemudahan teknologi menjadi salah satu sumbangsih. Dahulu, untuk bertemu seseorang tatap muka menjadi keharusan. Kini, cukup dengan memanfaatkan teknologi, komunikasi bisa terjalin.

Di banyak praktik korupsi yang terungkap, para pelaku berupaya menutupi rapat komunikasi mereka. Tujuannya tak lain. Agar kelakuan busuk mereka tidak mudah terendus. Salah satu cara dilakukan dengan memanfaatkan perkembangan aplikasi percakapan. Langkah ini dipakai untuk mempermudah diskusi tanpa harus bertatap muka langsung. Selain itu tentu minim risiko.

Mereka juga membuat sandi-sandi tertentu saat melakukan percakapan agar mengaburkan pelacakan. Bahkan, grup komunikasi mereka beri nama yang tak biasa agar tak dicurigai. 

Tetapi sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Ragam cara dipakai tak lantas membuat perilaku korup mereka berjalan mulus.

Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Seperti dalam kasus tata kelola minyak mentah yang ditangani Kejaksaan Agung. Sempat beredar kabar, ada sebuah Grup Whatsapp (WA) yang diberi nama 'Orang-Orang Senang'. Anggota grup itu berjumlah enam orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat dikonfirmasi mengaku sedang mendalami kebenaran grup WA tersebut.

"Tentang grup WA, kita lagi dalami ya,” katanya.

Kalau pun grup WA tersebut benar ada, dia yakin tidak dibuat ketika para tersangka sudah dijebloskan ke bui. Dia memastikan para tersangka tidak mendapatkan akses ponsel selama di rumah tahanan apalagi sampai bisa membuat grup WA.

Nama para tersangka yang disebut-sebut tergabung dalam grup tersebut yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi selaku Direktur PT Pertamina Internasional Shipping.

Kemudian Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.

"Di tahanan tidak boleh membawa alat komunikasi. Kalau ada, berarti anak buah saya yang kurang ajar. Saya akan tindak. Kalau ada, kita dalami," kata dia.

Kapuspenkum Kejagung kala itu, Harli Siregar, juga memastikan jika benar grup tersebut ada tentu dibuat saat para tersangka belum terendus melakukan praktik rasuah. Namun demikian, agar lebih pasti, pihaknya sedang melakukan pengecekan.

"Itu yang sedang dicari, didalami apakah ada grup itu atau tidak," ujar Harli menandaskan.

Kasus Korupsi Chromebook

Temuan serupa juga terjadi saat Kejaksaan Agung menyidik kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pada perkara tersebut, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, dan dua orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Grup WA itu diberi nama Mas Menteri Core Team. Disebut-sebut, lewat grup tersebut pembahasan terkait proyek pengadaan laptop itu dilakukan hingga akhirnya menjadi sebuah kesepakatan untuk dilaksanakan.

Namun pengacara Nadiem Makarim, Tabrani Abby, berkelit. Dia menyebut grup WA tu dibuat Nadiem sebelum dilantik sebagai Mendikbudristek dan diberi nama, Edu Org. Tetapi setelah dilantik sebagai menteri dan masuk kabinet, grup itu berganti nama menjadi Mas Menteri Core Team.

Grup tersebut dibuat diklaim sebagai bagian dari persiapannya setelah ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai calon menteri dalam kabinet. Sekaligus, memudahkan melakukan pembahasan terkait dengan arahan Presiden Jokowi kala itu, terutama dalam konsep Nawa Cita. Di grup itu juga, Nadiem bersama sejumlah orang diklaim membuat program Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 5 tahun atau periode 2019-2024.

“Jadi saya mau tegaskan bahwasanya WA grup itu dibuat untuk mendiskusikan perihal gagasan penggunaan teknologi di bidang pendidikan,” tegas Abby.

Orang yang diundang Nadiem untuk masuk ke dalam grup tersebut hanya mereka yang eksper di bidang pendidikan dan IT. Termasuk beberapa orang-orang yang menjadi staf khususnya setelah dilantik sebagai menteri. Salah satunya Jurist Tan dan Fiona Handayani.

“Grup dibuat untuk menjadi forum diskusi dan tempat brainstorming dalam menyiapkan strategi kebijakan pendidikan. Ada pun pecakapan di grup adalah visi ide terkait dengan visi kebijakan pendidikan, apabila nanti Pak Nadiemnya dilantik sebagai menteri,” jelas Abby.

Diskusi dalam grup itu juga mencakup paradigma baru asesmen pendidikan, penyederhanaan beban administrasi guru, serta pemetaan penggunaan teknologi digital. Abby menegaskan, tak ada pembahasan spesifik soal pengadaan Chromebook dalam grup itu.

“Jadi konteksnya itu sebenarnya melulus soal bagaimana menciptakan suatu sistem pendidikan yang didukung dengan teknologi. Jadi tidak ada soal harus menggunakan chroom atau juga untuk mengadakan Chromebook,” ujarnya.

Meski dua kubu sama-sama berkilah soal temuan grup WA tersebut, kasus ini masih terus dikembangkan Kejagung meski sudah ditetapkan tersangka.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6