Liputan6.com, Jakarta - Pesta gay atau penyuka sesama jenis yang digelar di sebuah kamar hotel di Surabaya, berhasil dibongkar aparat kepolisian Polrestabes Surabaya pada Minggu (19/10) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Sebanyak 34 pria diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika, menjelaskan penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan sejumlah pria di kamar hotel tersebut.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati puluhan pria dalam kondisi tanpa busana berkumpul di satu ruangan.
Advertisement
“Kami mengamankan 34 orang yang terdiri dari peserta dan penyelenggara kegiatan. Mereka diduga melakukan tindakan yang melanggar norma kesusilaan,” ucapnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, termasuk alat kontrasepsi, ponsel, hingga perangkat elektronik lainnya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka RK (admin utama), pesta seks sesama jenis ini bermula dari RK menghubungi temannya, MR, untuk meminta dukungan dana guna menyelenggarakan acara tersebut.
"Tersangka MR kemudian mentransfer dana sekitar Rp 1,7 juta untuk pemesanan kamar dan tambahan Rp 400 ribu lebih untuk pembelian poppers. Informasi acara kemudian disebarkan melalui grup WhatsApp," ujar AKBP Edy di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (22/10/2025).
Acara kemudian dimulai dengan registrasi peserta pada pukul 18.00 WIB. Setelah itu, peserta dijemput oleh admin pembantu dan diarahkan ke kamar.
"Sekitar pukul 21.30 WIB, sesi permainan dimulai, diikuti dengan puncak acara berupa pesta seks sesama jenis yang berlangsung hingga malam hari," ucap AKBP Edy.
Berikut sederet fakta-fakta terkait Kasus Pesta Gay di Surabaya, dihimpun Tim News Liputan6.com:
1. Pesta Seks Gay Sudah 8 Kali Digelar di Hotel Surabaya, Tidak Dipungut Biaya
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5388823/original/084974400_1761134585-34_tersangka_pesta_gay_di_surabaya.jpg)
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto membeberkan temuan dari hasil penyelidikan, kegiatan pesta seks sesama jenis telah berlangsung sebanyak delapan kali.
“Tujuh kali di hotel yang sama (Surabaya), dan satu kali di lokasi berbeda,” ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (22/10/2025).
AKBP Edy mengatakan, acara tersebut tidak memungut biaya dari peserta karena telah ditanggung oleh pihak penyandang dana. Tujuan utama dari kegiatan itu adalah untuk mencari kesenangan dan sensasi seksual.
“Seluruh peserta yang diamankan adalah pria dewasa. Sebagian mengaku baru pertama kali ikut, sementara lainnya sudah beberapa kali terlibat,” ucapnya.
Polisi akan melibatkan tenaga psikiater untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tersangka.
“Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga berupaya memberikan pendampingan agar mereka bisa kembali menjalani kehidupan yang lebih sehat,” ucapnya.
Advertisement
2. 4 Kelompok: Penyandang Dana, Panitia, Korlap, Peserta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5385166/original/028276600_1760880148-IMG_20251019_200047.jpg)
Polisi kini telah menetapkan 34 orang sebagai tersangka kasus pesta gay di Surabaya. Dalam proses penyidikan terungkap, ada empat Kelompok berdasarkan peran masing-masing.
Kelompok pertama adalah penyandang dana, terdiri dari satu individu yang diduga membiayai seluruh kegiatan.
"Kelompok kedua adalah pengelola utama, yang bertugas menyusun materi promosi dan membentuk grup komunikasi untuk menjaring peserta," ujar AKBP Edy.
Kelompok ketiga, terdiri dari tujuh orang yang berperan sebagai koordinator lapangan. Mereka membantu menyebarkan informasi melalui media sosial dan aplikasi pesan instan, menjemput peserta dari area lobi hotel, serta menyiapkan kebutuhan teknis seperti konsumsi dan permainan.
"Kelompok keempat terdiri dari 25 peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut. Tujuan dari aktivitas ini adalah untuk mencari kesenangan dan sensasi seksual," ucapnya.
3. Dijerat UU Pornografi
Seluruh tersangka pesta seks sesama jenis dijerat Undang-Undang Pornografi. Mereka langsung ditahan. Terlihat, mereka duduk bersila dengan kepala tertunduk. Mereka mengenakan seragam tahanan berwarna oranye.
“Mereka seluruhnya kini dalam proses penyidikan lanjutan dan telah ditahan,” katanya.
Seluruh tersangka dikenakan pasal berbeda sesuai peran masing-masing. Penyandang dana dijerat dengan Pasal 33 junto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.
"Untuk koordinator lapangan, Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE hasil revisi tahun 2024, Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, serta Pasal 55 dan 56 KUHP," pungkas AKBP Edy.
Advertisement
4. ASN Terlibat Pesta Gay
Diberitakan sebelumnya, penggerebekan dilakukan pada Minggu dini hari (19/10) sekitar pukul 01.00 WIB oleh tim gabungan dari Sat Samapta, Polsek Wonokromo, dan Satreskrim Polrestabes Surabaya. Operasi ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak lazim di salah satu lantai hotel.
Setelah berkoordinasi dengan manajemen hotel, petugas mendatangi kamar yang dimaksud dan menemukan puluhan pria dalam kondisi tanpa busana, diduga tengah melakukan aktivitas seksual secara berkelompok.
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Sidoarjo, Jawa Timur, ikut digrebek polisi saat melakukan pesta seks sesama jenis di sebuah hotel kawasan Ngagel, Surabaya, Minggu (19/10/2025) dini hari.
“Iya benar, ada PNS yang ditangkap saat pesta sesama jenis itu,” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya Iptu Eddie Octavianus Mamoto, Selasa (21/10/2025).
Dia belum bersedia mengungkap identitas ASN tersebut karena masih dalam proses pemeriksaan. "ASN itu asal Sidoarjo, namanya belum bisa kami sampaikan karena masih kami dalami,” ucap Eddie.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3267613/original/079814300_1602679710-Kejahatan_Siber.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8471519/original/070085400_1782374653-Tugas__40_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8519902/original/067689300_1782446978-Tugas__41_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262299/original/014349800_1781777647-Tugas__37_.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5388822/original/078647300_1761134585-tersangka_pesta_gay_di_surabaya.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1372665/original/083939200_1476339147-surabaya.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8615608/original/002262500_1782601852-063_2283621934.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389880/original/043940700_1782270022-AP26174722689391.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8615223/original/052059800_1782601281-063_2283624238.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8392528/original/081634600_1782272943-000_B83Z88V.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8553933/original/032729600_1782499706-uzbek_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8615333/original/040722200_1782601521-000_B8JQ6V9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5540213/original/078998400_1774689981-AP26086742238879.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261027/original/025366000_1781675161-AP26168084988387.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261062/original/073105300_1781677236-063_2281989496.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8331592/original/085679400_1782201838-mesir.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263929/original/069841500_1782033777-portugal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8446024/original/018118400_1782340487-Wanita_meninggal_dalam_mobil_di_parkiran_Bandara_Juanda.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8413419/original/070813700_1782297885-Yuni_Shara_0.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262367/original/079744400_1781782437-WhatsApp_Image_2026-06-18_at_18.30.30.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261434/original/078133000_1781702082-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261225/original/026647000_1781689711-Demo_mahasiswa_di_Surabaya.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260610/original/046187600_1781611065-WhatsApp_Image_2026-06-16_at_18.48.41.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259983/original/042721700_1781527105-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257560/original/090077100_1781247748-Korban_dianiaya_gara-gara_sandal.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8207006/original/055775100_1781065713-ChatGPT_Image_Jun_10__2026__11_27_56_AM.jpg)