Pakar Hukum: Kehadiran Prabowo Dorongan bagi Kejagung Tak Ragu Sita Aset Koruptor

Hibnu mendorong agar lembaga penegak hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri ikut memperkuat upaya pengembalian kerugian negara.

Diterbitkan 21 Oktober 2025, 19:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Presiden Prabowo dukung Kejagung kejar aset koruptor secara optimal.
  • Pengembalian aset korupsi penting untuk kembalikan kerugian negara ke masyarakat.
  • Penegak hukum harus sinergi, fokus perampasan aset, bukan hanya pidana.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menilai kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam acara pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi sektor sawit merupakan bentuk dukungan nyata kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurutnya, langkah itu menunjukkan komitmen Presiden untuk mendorong penegak hukum tidak ragu mengejar aset-aset hasil korupsi.

"Kehadiran Presiden ini sebagai bukti nyata, baik terhadap optimalisasi pengejaran aset koruptor maupun dukungan kepada Kejagung agar tidak ragu-ragu menyita aset bernilai ekonomis untuk kepentingan negara,” kata Hibnu, Selasa (21/10/2025).

Hibnu menjelaskan, korupsi selama ini telah merambah ke berbagai sektor dengan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah. Karena itu, Presiden Prabowo dinilai ingin memastikan bahwa aset negara yang dikorupsi bisa dikembalikan kepada masyarakat.

"Sebagai kepala negara, Presiden Prabowo ingin menegaskan bahwa aset yang dikorupsi dapat dikembalikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hibnu mendorong agar lembaga penegak hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri ikut memperkuat upaya pengembalian kerugian negara. Menurutnya, langkah Kejagung perlu diikuti sebagai contoh sinergi antarlembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi.

“Aparat penegak hukum harus bahu membahu dalam mengembalikan aset yang hilang oleh koruptor,” tegas dosen Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto itu.

Ia menambahkan, pemberantasan korupsi seharusnya tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, melainkan juga harus menitikberatkan pada pengembalian kerugian negara. Dalam konteks itu, Kejagung dinilai sudah berada di jalur yang tepat melalui langkah perampasan aset koruptor.

“Semangat pemberantasan korupsi tidak hanya mempidanakan pelaku. Lebih dari itu, Kejagung melakukan perampasan-perampasan aset yang bernilai ekonomis sebagai pengganti kerugian negara,” jelasnya.

Negara Kini Aktif Kejar Aset Korupsi

 

Menurut Hibnu, aset pelaku korupsi yang dapat dirampas mencakup barang bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk dalam bentuk uang. Ia menilai praktik pengembalian kerugian negara saat ini lebih maksimal dibanding masa lalu.

“Pada masa sebelumnya, pengembalian kerugian negara akibat korupsi tidak maksimal. Dulu, kerugian negara bahkan sempat dianggap sebagai utang pihak terdakwa,” paparnya.

Kini, negara justru aktif menyita aset yang bernilai ekonomis, baik yang diperoleh saat tindak pidana dilakukan (tempus delicti) maupun setelahnya. Hibnu menilai ketepatan langkah aparat hukum sangat menentukan besaran aset yang bisa dikembalikan ke kas negara.

“Kejelian penegak hukum sangat menentukan besaran yang bisa dioptimalkan untuk dikembalikan kepada negara,” tutupnya.

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6