Satpol PP Kukar Utamakan Pendekatan Persuasif saat Tertibkan Pedagang di Trotoar dan Badan Jalan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan menertibkan aktivitas pedagang yang berjualan di trotoar dan badan jalan

Diterbitkan 14 Oktober 2025, 17:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Satpol PP Kukar menertibkan pedagang di trotoar dan badan jalan.
  • Penertiban dilakukan edukatif karena banyak pedagang muda belum tahu aturan.
  • Ada masa sosialisasi satu bulan sebelum penindakan tegas sesuai Perda.

Liputan6.com, Tenggarong Suasana di sejumlah trotoar dan badan jalan di Kutai Kartanegara mulai tampak lebih tertib dan bebas dari aktivitas pedagang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan menertibkan aktivitas pedagang yang berjualan di trotoar dan badan jalan. Penertiban tidak dilakukan dengan tindakan kekerasan, melainkan melalui pendekatan edukatif agar para pelaku usaha memahami aturan yang berlaku.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi, mengatakan banyak pedagang, terutama kalangan muda belum mengetahui bahwa trotoar merupakan fasilitas umum yang tidak boleh dipakai untuk berdagang.

“Kami beri waktu edukasi dulu, tidak langsung ditindak. Tujuannya supaya semua tertib tanpa mengganggu pengguna jalan,” kata Rasidi, Selasa (14/10/2025).

Rasidi menegaskan bahwa penggunaan jalan dan trotoar diatur jelas dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Karena itu, penanganan dilakukan secara kolaboratif bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polres Kukar.

Fenomena pedagang minuman ringan dan kafe mini yang berjualan menggunakan kendaraan listrik di pinggir jalan kini menjadi fokus pengawasan.

“Semangat wirausaha anak muda itu bagus, tapi jangan sampai menimbulkan risiko keselamatan atau membuat kawasan tampak semrawut,” jelas Rasidi.

Dorong Pedagang Pindah ke Lokasi Usaha Lebih Layak

Satpol PP Kukar memberi waktu sosialisasi selama satu bulan agar pedagang dapat menyesuaikan diri dan mencari lokasi usaha yang lebih layak. Selama periode itu, petugas rutin turun ke lapangan memberikan pembinaan langsung.

Namun, Rasidi menegaskan masa sosialisasi bukan berarti izin sementara untuk berjualan di area terlarang. Setelah masa tersebut berakhir, penegakan aturan akan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran pertama hingga ketiga, sebelum tindakan tegas diambil.

“Trotoar dan badan jalan adalah fasilitas umum, bukan tempat usaha. Setelah masa sosialisasi selesai, kami akan tindak pelanggaran sesuai aturan,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu menertibkan kawasan kota tanpa menghambat semangat wirausaha masyarakat, terutama generasi muda yang mulai mengembangkan bisnis di sektor informal.

 

(*)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6