KPK Panggil Arie Ariotedjo Ayah Eks Menpora di Kasus Korupsi PT Antam

Ini bukan pertama kali Arie Prabowo Ariotedjo diperiksa KPK. Pada Selasa, 7 Oktober 2025 lalu, Arie juga diperiksa dalam kasus yang sama.

Diterbitkan 14 Oktober 2025, 15:52 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK panggil saksi kasus korupsi Antam-Loco Montrado, termasuk Arie Prabowo Ariotedjo.
  • Arie Prabowo diperiksa sebagai Direktur Operasi PT Antam periode 2015-2017.
  • Kerugian negara diduga Rp 100,8 miliar, uang Rp 100,7 miliar disita dari Siman Bahar.

Liputan6.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam kasus dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado. Salah satunya adalah ayah dari eks Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, Arie Prabowo Ariotedjo.

Budi menjelaskan, Arie akan diperiksa sebagai saksi dalam statusnya sebagai Direktur Operasi PT Antam, Tbk. yang menjabat pada 31 Maret 2015 – 2 Mei 2017.

“Saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (14/10/2025).

Ini bukan pertama kali Arie Prabowo Ariotedjo diperiksa KPK. Pada Selasa, 7 Oktober 2025 lalu, Arie juga diperiksa dalam kasus yang sama.

Selain Arie, KPK juga memanggil Agus Zamam Jamaluddin selaku Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (Persero), Tbk. (2007-2018), Ariyanti Budi Santoso, selaku Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero), Tbk. periode 2 Mei 2017-19 Desember 2019, dan Garum Rachmanti selaku Pegawai BUMN / Business Management Lead Specialist PT Aneka Tambang, Tbk. / Mantan Vice President Operation UBPP LM PT Aneka Tambang, Tbk. Tahun 2017.

 

Negara Diduga Rugi Rp 100 Miliar

Sebagai informasi, dalam kasus ini, KPK mendalami kerja sama yang dilakukan PT Antam dengan perusahaan pengolahan logam anoda, PT Loco Montrado. Periode kerja sama tersebut terjadi pada tahun 2017 antara keduanya.

Berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jumlah kerugian negara yang dihitung mencapai sekitar Rp 100.796.544.104,35 atau Rp 100,8 miliar.

Dalam kasus ini, KPK juga sudah menyita sejumlah uang tunai dari Siman Bahar sebesar Rp 100,7 miliar yang diduga berasal dari hasil korupsi dan sejumlah dokumen kerja sama dan audit internal.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6