Ketua Yayasan Himatera Pangandaran Jadi Tersangka Gara-Gara Terlantarkan Pasien ODGJ hingga Tewas

Berdasarkan hasil penyidikan, korban merupakan pasien yang dirawat di Yayasan Himatera dengan kondisi sesak napas dan lemah.

Diterbitkan 14 Oktober 2025, 15:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Ketua Yayasan Himatera, Dede Adriansyah, ditetapkan tersangka kematian pasien ODGJ MI.
  • Korban MI diduga tewas akibat penelantaran tanpa tindakan medis layak di rehabilitasi.
  • Tersangka dijerat pasal kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.

Liputan6.com, Jakarta- Polisi menetapkan Ketua dan Penanggung Jawab Yayasan Himatera, Dede Adriansyah sebagai tersangka kasus tewasnya MI pada Sabtu (23/8/2025). MI merupakan pasien ODGJ di rumah rehabilitasi kesehatan jiwa di Kabupaten Pangandaran.

Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, Dede Adriansyah diduga melakukan tindak pidana penelantaran pasien hingga tewas.

"Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Dede A. Adriansyah," kata Andri Kurniawan, saat dikonfirmasi, Selasa (14/10/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, korban merupakan pasien yang dirawat di Yayasan Himatera dengan kondisi sesak napas dan lemah. Namun, korban tidak pernah dibawa ke fasilitas kesehatan.

"Korban hanya diberi air gula merah dan latihan pernapasan tanpa tindakan medis yang layak hingga akhirnya meninggal dunia pada 23 Agustus 2025," sebutnya.

Pelaku kini disangkakan Pasal 304 juncto 306 ayat 2 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP, serta pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain. Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti.

"Kami bertindak profesional berdasarkan fakta dan alat bukti. Tidak ada unsur subjektif. Proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah," pungkasnya.

Korban Diduga Korban Penganiayaan

Seorang pria berinisial MI meninggal dunia diduga akibat tindakan penganiayaan, pada Sabtu, 23 Agustus 2025 lalu. MI merupakan pasien di sebuah rumah rehabilitasi kesehatan jiwa di Dusun Cikuya, Desa Kertajaya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, laporan atas kasus ini semula diterima Polda Jabar. Kemudian dilimpahkan ke Polres Pangandaran.

"Kami melaksanakan beberapa kali olah TKP, telah melakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/9/2025).

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pangandaran Iptu Yustina mengatakan, ada sebanyak 16 orang yang dimintai keterangan. Baik dari pihak rumah rehabilitasi tersebut seperti bendahara yayasan, maupun warga di sekitar yayasan termasuk kepala desa dan kepala dusun setempat.

Adapun rumah rehabilitasi yang dimaksud ialah Rumah Solusi Himathera Indonesia. "Baru 16 saksi yang diperiksa. Baru menelaah apakah ada unsur perbuatan pidananya atau enggak," jelas dia lewat sambungan telepon.

Yustina mengatakan, saat ini hasil autopsi terhadap korban yang merupakan warga Kabupaten Bandung itu belum keluar. Namun, berdasarkan pemeriksaan awal terhadap jenazah korban, terdapat luka akibat benda tumpul.

“Luka lebam belum ya, tapi kalau misalkan akibat benda tumpul ada dugaan ya,” ucapnya.

Dalam prosesnya, penyelidikan kasus ini melibatkan Tim Dokkes Polres Pangandaran. Selain itu pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan dinas-dinas setempat, termasuk Dinas Sosial.

Sumber: Merdeka.com/Nur Habibie

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6