Sukses

LIVE

DKI Jakarta Siapkan Pergub Larangan Daging Anjing dan Kucing untuk Dikonsumsi

Rencana penerbitan Pergub oleh Gubernur Pramono Anung menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus kesejahteraan hewan

Diterbitkan 14 Oktober 2025, 00:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Gubernur DKI Jakarta akan terbitkan Pergub larang perdagangan/konsumsi daging anjing dan kucing.
  • Langkah ini respons aspirasi DMFI dan upaya cegah penyebaran rabies di Jakarta.
  • Regulasi didukung UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, diapresiasi DMFI.

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing di ibu kota.

Langkah ini merupakan bentuk respons atas aspirasi organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dan upaya mencegah penyebaran penyakit rabies di Jakarta.

"Jadi, mereka menyampaikan beberapa keluhan, usulan, dan tentunya sebagai Gubernur, saya langsung merespons. Ada permintaan untuk membuat Pergub mengenai 'dog meat free', jadi daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta. Untuk itu, usulannya ada dua, apakah dalam bentuk Pergub atau Perda (Peraturan Daerah)," kata dia di Balai Kota Jakarta, Senin (13/10/2025).

Seperti dilansir dari Antara, menurut Pramono, penerbitan Pergub atau Perda tersebut merupakan salah satu langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran rabies di Jakarta, sehingga akan menginstruksikan jajaran Pemprov DKI Jakarta agar segera mempersiapkan regulasi itu.

"Kalau Perda, maka kami nanti akan usulkan kepada DPRD DKI Jakarta. Dengan demikian, mudah-mudahan upaya ini bersambut di legislatif," kata Pramono.

Lebih lanjut, dia menjelaskan sebelumnya terdapat aturan yang mengatur hal tersebut, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012.

"Kemudian, juga ada UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kedua UU inilah yang menjadi acuan. Mudah-mudahan Jakarta akan menjadi contoh untuk hal tersebut," jelas Pramono. 

2 dari 2 halaman

Langkah Pramono Diapresiasi

Sementara itu, CEO Dog Meat Free Indonesia (DMFI) Karin Franken mengapresiasi langkah dan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mengantisipasi perdagangan daging anjing dan kucing.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan dokter hewan DMFI Marry Ferdinandes menilai penerbitan Pergub tersebut merupakan kebijakan yang patut diapresiasi.

Ia menuturkan, sebagai barometer nasional, Jakarta diharapkan dapat menjadi contoh dalam penerapan pelarangan perdagangan daging hewan yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat jika dikonsumsi.

 

"Pelarangan perdagangan daging ini sangat penting, karena kaitannya dengan penyebaran penyakit rabies di Indonesia,” tutur Marry.

Dia juga menekankan situasi perdagangan daging anjing di Jakarta sangat memprihatinkan dan harus segera ditindak.

Untuk itu, dia mengucapkan terima kasih atas komitmen Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang akan secepatnya membuat Pergub terkait pelarangan perdagangan hewan tersebut. 

 

EnamPlus