Driver Ojol di Koja Dihajar Suami Konsumen dan Teman-Temannya saat Antar Makanan, 6 Pelaku Ditangkap

Driver ojek online (ojol) dihajar oleh suami dari konsumen gara-gara masalah antar makanan di Koja, Jakarta Utara.

Diterbitkan 13 Oktober 2025, 14:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Driver ojol dipukuli suami konsumen karena masalah pengiriman makanan.
  • Polisi cepat tangkap pelaku utama RLL dan lima orang lain yang terlibat.
  • Pelaku dijerat Pasal 170 dan 351 KUHP, kasus diproses transparan.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang driver ojek online (ojol) dihajar oleh suami dari konsumen gara-gara masalah antar makanan di Koja, Jakarta Utara. Polisi turun tangan melakukan penyelidikan hingga pelaku pengeroyokan ditangkap.

Korban HN (28) menceritakan kronologi pengeroyokan yang dialami di media sosial. HN awalnya mendapat pesanan makanan dan menuju alamat yang tertera di aplikasi.

Begitu tiba, wanita pemesan bilang alamatnya salah dan menyuruhkan korban menunggu. Belum sempat menjelaskan, Wanita tersebut malah ngomel-ngomel membuat suasana panas.

Muncul seorang pria yang belakangan diketahui suami si pemesan. Ia langsung menghampiri dan melayangkan pukulan ke arah korban. Insiden membuat korban tersungkur.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno membenarkan insiden penganiayaan di Gang Kenangan, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara. Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Resmob Polres Metro Jakarta Utara bergerak cepat ke lokasi.

Pelaku Ditangkap

Dari hasil penyelidikan, polisi meringkus pelaku utama bernama RLL (36). Tak hanya itu, lima orang yang juga turut memukul korban juga diamankan.

Mereka A (36) dan FPM (23) yang diduga ikut memukul dan menendang korban. Sedangkan, saksi lain yaitu SL (35), RWL (25), AVH (21), dan SS, masih didalami keterlibatannya.

“Begitu mendapatkan laporan masyarakat tentang adanya keributan, tim langsung bergerak ke lokasi, mengamankan pelaku, serta membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum,” ucap dia.

Barang Bukti Pengeroyokan

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel android dan satu lembar hasil visum korban. Pelaku dan barang bukti kini dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 170 dan atau 351 KUHP. "Penanganan perkara ini akan kami proses secara profesional dan transparan. Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tandas dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6