DPR Siapkan Aplikasi untuk Pantau Kegiatan Reses Anggota Dewan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, mengungkapkan bahwa DPR saat ini tengah menyiapkan sebuah aplikasi khusus untuk laporan kegiatan reses anggota dewan.

Diterbitkan 12 Oktober 2025, 10:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DPR siapkan aplikasi baru untuk transparansi laporan kegiatan reses anggota dewan.
  • Anggota wajib lapor kegiatan reses melalui aplikasi, MKD akan evaluasi.
  • Dana reses disesuaikan menjadi Rp 702 juta karena penambahan indeks kegiatan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, mengungkapkan bahwa DPR saat ini tengah menyiapkan sebuah aplikasi khusus untuk laporan kegiatan reses anggota dewan atau saat turun ke daerah pemilihan (Dapil) menemui masyarakat. Menurut Dasco, lewat aplikasi tersebut publik bisa memantau kegiatan apa saja yang dilakukan anggota secara transparan.

“Kita sudah bikin aplikasi nih, mudah-mudahan sudah jadi. Jadi, kalau mereka klik mau anggota DPR siapa, dari partai apa, kegiatan resesnya apa, dan di mana saja,” ujar Dasco pada wartawan, Minggu (11/10/2025).

Menurut Dasco, nantinya seluruh anggota DPR wajib mengunggah atau melaporkan kegiatan lewat aplikasi tersebut. Apabila ada kegiatan yang kurang maka akan dievaluasi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Kalau dia (kegiatannya) kurang atau enggak ini, nanti MKD yang evaluasi, kalau ada yang laporin,” kata Dasco.

Sebelumnya, Dasco Ahmad bersuara soal kabar naiknya dana reses bagi setiap wakil rakyat periode 2024-2029. Dari periode sebelumnya Rp 400 juta menjadi Rp 702 juta.

 

Penyesuaian

Menurut Dasco, dana itu bukan naik, namun mengalami penyesuaian seiring dengan bertambahnya indeks kegiatan dan jumlah titik kunjungan. Sehingga dana reses diusulkan mengalami penyesuaian menjadi Rp 702 juta.

"Sekretariat Jenderal 2024-2029 itu diputuskan bahwa indeks kegiatan dan titik reses itu jumlah kunjungannya ditambah, di dapilnya (para anggota dewan). Jadi hal itu (menjadi) kebijakan baru periode ini," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada awak media di Jakarta, Sabtu (11/9/2025).

Dari keputusan itu, lanjut Dasco, sejak Januari 2025, pihak Sekretariat Jenderal DPR RI mengusulkan dana reses disesuaikan menjadi Rp 702 juta per anggota kepada Kementerian Keuangan. Namun hal itu baru disetujui pada Mei 2025.

 

Dana Reses

"Karena (angka Rp 702 juta) baru disetujui bulan Mei 2025, maka dari Januari sampai Mei masih pakai Rp 400 juta, tapi bukan tiap bulan ini ya, ini (dana) reses. Jadi memang kita bukan naik tapi ada penambahan indeks dan penambahan titik. Karena itu, sejak Januari-Mei 2025, dana reses anggota masih menggunakan besaran periode sebelumnya, yaitu Rp 400 juta," Dasco menandasi.

Sebagai informasi, dana reses adalah dana yang membiayai kegiatan anggota dewan selama masa reses. Reses adalah kegiatan anggota dewan di luar sidang ketika mereka kembali ke daerah pemilihannya (dapil) untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6