Akhir Pekan Sabtu 11 Oktober 2025 Tanpa Pembatasan: Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku

Pada Sabtu (11/10/2025), kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap Jakarta tidak diberlakukan.

Diterbitkan 11 Oktober 2025, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Akhir pekan menjadi waktu yang dinanti banyak orang untuk beristirahat sejenak dari padatnya aktivitas. Pada Sabtu (11/10/2025), kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap Jakarta tidak diberlakukan.

Artinya, semua kendaraan, baik dengan pelat nomor akhir ganjil maupun genap, bebas melintas di seluruh ruas jalan di Jakarta tanpa batasan waktu tertentu.

Kebijakan pengecualian di akhir pekan ini diatur dalam dasar hukum yang sama, yakni Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembatasan kendaraan hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu, dan tanggal merah hari libur nasional dikecualikan agar aktivitas masyarakat pada akhir pekan tidak terganggu.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Meskipun aturan pembatasan tidak berlaku, arus lalu lintas pada akhir pekan justru sering kali padat di titik-titik tertentu. Banyak masyarakat yang memanfaatkan waktu libur untuk berbelanja, bersantai, atau sekadar berkumpul bersama keluarga.

Karena itu, meskipun bebas dari ganjil genap, pengendara tetap diimbau untuk menjaga ketertiban dan memperhatikan etika berlalu lintas demi keamanan bersama.

Tidak adanya penerapan sistem ganjil genap bukan berarti lalu lintas akan sepenuhnya lancar. Justru di beberapa ruas jalan utama, volume kendaraan pribadi meningkat signifikan, terutama di pagi dan sore hari.

Fenomena ini menjadi bukti bahwa akhir pekan tidak selalu identik dengan jalanan lengang. Oleh karena itu, pengemudi tetap disarankan untuk merencanakan perjalanan dengan baik agar terhindar dari titik macet yang sering muncul mendadak.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6