Liputan6.com, Jakarta - Artis Ammar Zoni (MMA alias AZ) saat ini diketahui tengah mendekam di Rumah Tahanan atau Rutan Salemba.
Meski berada dalam rutan karena terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, nyatanya Ammar Zoni masih aktif mengedarkan peredaran barang haram tersebut.
Dia menggunakan aplikasi Zangi untuk mengelabui petugas. Hal itu seperti disampaikan Kasie Pidum Kejari Jakpus Fatah Chotib Uddin.
Advertisement
Fatah menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 untuk perkara enam tersangka yaitu inisial MAA Alias AZ, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR dari dari Polsek Cempaka Putih pada Rabu, 8 Oktober 2025.
"Tersangka MAA Alias AZ yang adalah mantan artis atau public figure diketahui terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat berupa narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis," tutur Fatah saat dikonfirmasi, Kamis 9 Oktober 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Fatah, para tersangka memperoleh sabu dan tembakau sintetis dari tersangka Ammar Zoni, yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang di luar Rutan Salemba.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat juga mengonfirmasi kabar ini dan mengungkap fakta bahwa penangkapan Ammar Zoni sesungguhnya telah terjadi sejak awal tahun.
Pihak kejaksaan membenarkan sang pesinetron telah diamankan oleh petugas terkait kasus narkoba baru yang menjeratnya di dalam rutan.
Plt Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Pusat, Agung mengungkapkan, waktu penangkapan Ammar Zoni terjadi pada awal tahun 2025.
"Tertangkap tangannya kalau dari informasi yang kami terima di berkas, sekitar tahun 2025 ini. Di Januari, sekitar Januari 2025," kata Agung saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berikut sederet fakta terkait artis Ammar Zoni mengedarkan narkoba dari dalam Rutan Salemba dihimpun Tim News Liputan6.com:
Â
1. Aktif Edarkan Narkoba Pakai Aplikasi Zangi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4686698/original/014782000_1702561433-Ammar_8.jpg)
Artis Ammar Zoni (MMA alias AZ) yang mendekam di Rutan Salemba nyatanya aktif mengedarkan narkoba untuk para tahanan. Dia menggunakan aplikasi Zangi untuk mengelabui petugas.
Kasie Pidum Kejari Jakpus Fatah Chotib Uddin menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 untuk perkara enam tersangka yaitu inisial MAA Alias AZ, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR dari dari Polsek Cempaka Putih pada Rabu, 8 Oktober 2025.
"Tersangka MAA Alias AZ yang adalah mantan artis atau public figure diketahui terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat berupa narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis," tutur Fatah saat dikonfirmasi, Kamis 9 Oktober 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjutnya, para tersangka memperoleh sabu dan tembakau sintetis dari tersangka Ammar Zoni, yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang di luar Rutan Salemba. Penyerahan barang haram itu dilakukan di dalam lingkungan Rutan Salemba.
"Dan para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi," ucap Fatah.
Â
Advertisement
2. Peran Masing-Masing Pelaku
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4609440/original/013922400_1697178651-ammar_zoni-20231009-029-busan.jpg)
Adapun peran masing-masing tersangka yaitu Ammar Zoni selaku penampung sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Salemba, Kelas Jakarta Pusat.
Kemudian MR selaku yang menerima narkotika dari Ammar Zoni, yang diserahkan ke AM dan dilanjutkan kepada A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
"Akibat curiga dengan gerak-gerik para tersangka, para tersangka akhirnya diamankan oleh Karupam Rutan Kelas I Jakarta Pusat, dan terhadap para tersangka dilakukan penggeledahan, dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya, dan kemudian para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih guna penyidikan lebih lanjut," Fatah menandaskan.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.
Â
3. Seluk Beluk Aplikasi Zangi yang Dipakai
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5376744/original/028804300_1760017513-aplikasi_Zangi.jpg)
Lalu, apakah itu aplikasi Zangi? Aplikasi Zangi merupakan sebuah platform komunikasi yang dirancang dengan tingkat keamanan super ketat, menjadikannya pilihan ideal untuk menghindari pantauan aparat.
Tanpa perlu nomor telepon dan dilengkapi enkripsi end-to-end, aplikasi ini menyulitkan polisi melacak aktivitas pengguna. Tren penggunaan Zangi oleh pelaku kejahatan narkotika terkuak dalam sejumlah pengungkapan kasus besar oleh Bareskrim Polri maupun jajaran polda.
Brigjen Eko Hadi Santoso dari Bareskrim Polri menjelaskan, Zangi mempersulit penyelidikan aparat. Zangi diketahui sebagai aplikasi pengiriman pesan privat yang dikembangkan untuk menjamin keamanan digital para penggunanya.
Berdasarkan informasi dari situs resminya, aplikasi ini tidak memerlukan nomor telepon dan mengklaim tidak meninggalkan jejak data pada server mereka. Meski aplikasi ini menyulitkan pelacakan, tim kepolisian berhasil mengungkap sejumlah jaringan narkoba yang memanfaatkannya.
Keamanan Zangi dimulai dari fondasi utamanya, enkripsi end-to-end tingkat militer (AES-256).
Semua bentuk komunikasi baik itu pesan teks, panggilan suara, panggilan video, hingga transfer file dilindungi oleh lapisan enkripsi yang sangat kuat. Artinya, hanya pengirim dan penerima yang memiliki kunci untuk membuka isi pesan.
Inilah yang membuat Zangi selangkah lebih maju dari aplikasi pesan aman lainnya. Zangi mengklaim sebagai aplikasi pertama yang mengadopsi model desentralisasi sepenuhnya.
Berbeda dengan aplikasi lain yang menyimpan data atau metadata pada server terpusat, Zangi tidak memiliki server sama sekali untuk menyimpan riwayat komunikasi pengguna.
Zangi menghilangkan kelemahan ini. Pengguna dapat mendaftar tanpa memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi pribadi lainnya. Sebagai gantinya, aplikasi akan secara otomatis menghasilkan ID pengguna unik.
Fitur anonimitas tersebut memberikan lapisan perlindungan ekstra, membuatnya sangat sulit untuk melacak siapa sebenarnya di balik sebuah akun. Pada era digital di mana data adalah komoditas, Zangi mengambil sikap tegas dengan tidak mengumpulkan data pengguna sama sekali.
Mereka tidak melacak metadata seperti siapa yang Anda hubungi, kapan, atau dari mana. Kebijakan ini memastikan bahwa tidak ada jejak digital yang tertinggal yang dapat digunakan untuk menganalisis pola komunikasi atau jaringan sosial pengguna. Privasi pengguna benar-benar dijaga secara absolut.
Kombinasi dari berbagai fitur tersebut, menciptakan sebuah ekosistem komunikasi yang nyaris kedap sadap dan pelacakan. Inilah alasan mengapa Zangi menjadi pilihan Ammar Zoni dan jaringannya untuk mengoordinasikan transaksi sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba.
Mereka bisa dengan bebas mengatur logistik, dari penerimaan barang dari luar hingga distribusi di dalam sel, tanpa rasa khawatir percakapan mereka akan terbaca.
Â
Advertisement
4. Kejaksaan Sebut Penangkapan Sejak Januari 2025, Kronologi Kecurigaan Awal
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4900969/original/058871600_1721884808-WhatsApp_Image_2024-07-23_at_05.32.37__2_.jpeg)
Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkotika untuk keempat kalinya. Lebih ironisnya, dugaan kasus kali ini dilakukannya saat masih menjalani masa hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengonfirmasi kabar ini dan mengungkap fakta bahwa penangkapan Ammar Zoni sesungguhnya telah terjadi sejak awal tahun.
Pihak kejaksaan membenarkan bahwa sang pesinetron telah diamankan oleh petugas terkait kasus narkoba baru yang menjeratnya di dalam rutan.
Plt Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Pusat, Agung, mengungkapkan bahwa waktu penangkapan Ammar Zoni terjadi pada awal tahun 2025.
"Tertangkap tangannya kalau dari informasi yang kami terima di berkas, sekitar tahun 2025 ini. Di Januari, sekitar Januari 2025," kata Agung saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 9 Oktober 2025.
Namun Agung mengaku belum dapat mengungkapkan detail selengkapnya, karena baru akan dibuka dalam persidangan.
"Tapi untuk lebih jelasnya kembali saya ajak teman-teman untuk sama-sama mendengar nanti surat dakwaannya seperti apa yang sudah dibuat oleh penuntut umum," kata Agung.
Lebih lanjut Agung menjelaskan, penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas lapas terhadap Ammar. Kecurigaan tersebut memicu penyelidikan internal hingga akhirnya berhasil mengamankan Ammar beserta sejumlah narapidana lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di dalam rutan.
"Nah, itu tadi, kronologi, kemudian peran masing-masing itu ada di surat dakwaan, ya. Kita sama-sama mendengar nanti," ujarnya.
Agung juga belum bisa memastikan motif yang membuat Ammar diduga terlibat dalam kasus ini. Ia mengatakan bahwa pendalaman terkait motif baru akan dilakukan dalam rangkaian proses persidangan mendatang.
"Nah itu dia, belum, belum tahu. Kita sama-sama cari di persidangan nanti alasannya apa, motifnya apa, gitu ya," tuturnya.
Kasus peredaran narkoba di dalam lapas yang melibatkan Ammar sendiri sudah memasuki babak baru dalam sistem peradilan pidana. Agung menyebut berkas perkara telah lengkap dan kasusnya sudah masuk tahap dua.
"Agendanya minggu depan akan dilimpah ke PN Jakpus, kemudian nanti kita nunggu jadwal persidangan. Untuk selanjutnya di persidangan pertama akan dibacakan surat dakwaan," pungkas Agung.
Â
5. Aksi Terungkap Lewat Sidak
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5201928/original/061889900_1745842405-g_a_m_ammar_zoni_alami_perubahan_di_tahanan_kini_lebih_religius_dan_ganteng_lagi_ammar_zoni-20240826-001-non_fotografer_kly.jpg)
Artis Ammar Zoni (MMA alias AZ) saat ini tengah mendekam di dalam rumah tahanan atau Rutan Salemba karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Namun nyatanya, Ammar Zoni aktif mengedarkan narkoba untuk para tahanan meski tengah berada di bilik jeruji besi. Dia menggunakan aplikasi Zangi untuk mengelabui petugas.
Menurut Kasie Pidum Kejari Jakpus Fatah Chotib Uddin, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pihaknya telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 untuk perkara enam tersangka yaitu inisial MAA Alias AZ, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR dari dari Polsek Cempaka Putih pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Merespons hal itu, Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni, merupakan hasil deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas.
"Kepala Rutan Salemba dan jajaran melakukan sidak yang memang rutin dilaksanakan, setelah mendapati adanya barang terlarang dari warga binaan atas nama AZ, petugas Rutan Salemba langgung berkoordinasi dan melaporkan kepada pihak kepolisian," kata Rika dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (10/10/2025).
Rika menegaskan, pihak lembaga pemasyarakatan menetapkan zero tollerance terhadap para warga binaan yang melanggar hukum. Jika mereka terlibat, maka sanksi tegas akan ditegakkan.
"Pasti terhadap pelanggran yang terjadi, siapa pun yang terbukti terlibat akan diberi sanksi dan hukuman sesuai peraturan yang berlaku," tandas dia.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3141073/original/020595100_1591095001-200601_ARTIS_TERJERAT_KASUS_NARKOBA.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8968722/original/090452400_1782980277-cek_fakta_-_tenaga_pendamping_masyarakat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
![Ammar Zoni brewokan [Kapanlagi/Bayu Herdianto]](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/t_Og1xkKIJxguWE5F-uqQj_Q4F4=/1280x720/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4788900/original/094902000_1711762268-amar3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8369442/original/037177900_1782246021-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8397156/original/089293200_1782278283-AP26174690236290.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8442423/original/051297200_1782335693-063_2283164257.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9076838/original/076638200_1783028282-000_B8H386V.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9072363/original/048211400_1783026161-000_B9476UW.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9072362/original/069449700_1783026157-000_B94788B.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8411138/original/071923000_1782295017-leao.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264052/original/051981800_1782069590-Spain_s_Lamine.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260345/original/097053600_1781587471-spanyol.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261027/original/025366000_1781675161-AP26168084988387.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5551656/original/026989300_1775733176-WhatsApp_Image_2026-04-09_at_17.26.04.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5663374/original/034113600_1778327148-ammar_3.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5564391/original/048041600_1776938320-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5529105/original/090738500_1773305304-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5564396/original/020598500_1776938361-7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5564392/original/012394400_1776938326-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5551655/original/020301000_1775733176-WhatsApp_Image_2026-04-09_at_17.26.03.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5551395/original/001507900_1775725222-ammar.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5564390/original/092985500_1776938315-1.jpg)