PDIP: Melindungi Buruh dan Pekerja Migran Berarti Menjaga Kehormatan Indonesia

PDIP akan mendorong agar semua kebijakan tenaga kerja, baik formal maupun informal, berpihak pada kesejahteraan.

Diterbitkan 10 Oktober 2025, 06:21 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemerintah didesak perkuat regulasi dan ratifikasi konvensi perlindungan buruh migran.
  • Konvensi PBB belum diratifikasi penuh, melemahkan perlindungan hukum pekerja migran.
  • Pekerja migran hadapi biaya tinggi, pelatihan minim, dan eksploitasi pra-penempatan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PDIP Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (TKP2MI), Mercy Chriesty Barends, menyerukan agar pemerintah dan parlemen segera memperkuat regulasi serta meratifikasi konvensi internasional yang berkaitan dengan perlindungan buruh migran Indonesia.

“Beberapa konvensi PBB tahun 1990 tentang perlindungan hak pekerja migran dan keluarganya belum sepenuhnya diratifikasi. Ini penting agar posisi hukum dan perlindungan kita semakin kuat,” ujar Mercy saat memimpin Workshop Ketenagakerjaan di Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan, Kamis (9/10).

Mercy menjelaskan, PDI Perjuangan terus mengawal penyempurnaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta peraturan turunannya, termasuk yang menyangkut standar pelatihan dan kompetensi calon pekerja migran.

“Pekerja migran kita masih menghadapi persoalan pra-penempatan, seperti biaya tinggi, pelatihan yang minim, dan overcharging yang menyebabkan eksploitasi,” jelasnya.

Ia menegaskan, partai akan mendorong agar semua kebijakan tenaga kerja, baik formal maupun informal, berpihak pada kesejahteraan.

“Buruh dan pekerja migran adalah wajah kemanusiaan bangsa. Melindungi mereka berarti menjaga kehormatan Indonesia,” pungkas Mercy.

 

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6