Sukses

Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Gunakan Aplikasi Ini

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkap artis Ammar Zoni terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba. Ia diduga menjadi penampung dan pengatur distribusi sabu serta tembakau sintetis kepada sesama tahanan.

Diterbitkan 09 Oktober 2025, 15:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Ammar Zoni terlibat peredaran narkoba di Rutan Salemba.
  • Dia menggunakan aplikasi Zangi untuk transaksi narkotika.
  • Narkotika diperoleh dari luar dan diedarkan ke tahanan lain.

Liputan6.com, Jakarta Artis Ammar Zoni (MMA alias AZ) yang mendekam di Rutan Salemba nyatanya aktif mengedarkan narkoba untuk para tahanan. Dia menggunakan aplikasi Zangi untuk mengelabui petugas.

Kasie Pidum Kejari Jakpus Fatah Chotib Uddin menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 untuk perkara enam tersangka yaitu inisial MAA Alias AZ, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR dari dari Polsek Cempaka Putih pada Rabu, 8 Oktober 2025.

“Tersangka MAA Alias AZ yang adalah mantan artis atau public figure diketahui terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat berupa narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis,” tutur Fatah saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjutnya, para tersangka memperoleh sabu dan tembakau sintetis dari tersangka Ammar Zoni, yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang di luar Rutan Salemba. Penyerahan barang haram itu dilakukan di dalam lingkungan Rutan Salemba.

“Dan para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi ZANGl,” jelas dia.

 

2 dari 2 halaman

Peran Masing-masing Pelaku

Adapun peran masing-masing tersangka yaitu Ammar Zoni selaku penampung sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Salemba, Kelas Jakarta Pusat.

Kemudian MR selaku yang menerima narkotika dari Ammar Zoni, yang diserahkan ke AM dan dilanjutkan kepada A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

“Akibat curiga dengan gerak-gerik para tersangka, para tersangka akhirnya diamankan oleh Karupam Rutan Kelas I Jakarta Pusat, dan terhadap para tersangka dilakukan penggeledahan, dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya, dan kemudian para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih guna penyidikan lebih lanjut,” Fatah menandaskan.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.

EnamPlus