PN Jakpus Gelar Sidang Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Kelas IA Khusus menggelar sidang pembuktian pokok perkara dugaan korupsi terkait pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Diterbitkan 08 Oktober 2025, 19:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Kelas IA Khusus menggelar sidang pembuktian pokok perkara dugaan korupsi terkait pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kasus ini menjerat tiga terdakwa dari PT Petro Energy, yakni Direktur Utama Newin Nugroho, Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin.

Sidang yang berlangsung pada Senin 6 Oktober 2025, menghadirkan enam saksi, di antaranya Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan (mantan Direktur Pelaksana LPEI), serta sejumlah pejabat dan analis risiko dari lembaga tersebut.

Arif Setiawan menyatakan dihadapan majelis hakim, selama masa jabatannya, PT Petro Energy (PT PE) selalu lancar dalam menjalankan kewajiban pembayaran kredit.

"Selama saya menjabat hingga pensiun, PT PE selalu lancar dan tidak pernah ada tunggakan," ujar Arif melalui keterangan tertulis, Rabu (8/10/2025).

Ia menambahkan, rekam jejak pembayaran yang baik menjadi pertimbangan utama LPEI dalam memberikan perpanjangan fasilitas pembiayaan kepada PT PE.

"Track record nasabah adalah hal penting yang pasti menjadi bahan evaluasi," ucap Arif.

Arif juga menjelaskan bahwa seluruh proses analisis risiko dilakukan oleh unit terkait sebelum sampai ke level direksi.

"Kalau dari bawah sudah oke, saya juga oke. Pengambilan keputusan dilakukan secara berjenjang," terang dia.

Ia juga mengungkapkan, LPEI menghadapi tantangan dalam mencari nasabah yang benar-benar bankable dan visible, sehingga reputasi menjadi faktor penting.

"Salah satu pertimbangan adalah reputasi Grup Pak Jimmy Masrin (JM) yang dikenal baik di dunia perbankan," papar Arif.

 

Verifikasi yang Dilakukan

Terkait jaminan yang biasa diterima oleh LPEI, Arif menyebutkan bentuknya bisa berupa aset, persediaan (inventory), piutang (receivable), maupun corporate guarantee.

"Untuk corporate guarantee, yang dilihat adalah reputasi dan kredibilitas pihak penjamin," tandas Arif.

Dalam kesaksiannya, mantan Kepala Departemen Pembiayaan LPEI Muhammad Pradithya menegaskan, upayanya memperkenalkan PT Petro Energy ke LPEI dilakukan sepenuhnya dalam kapasitas profesional.

Menurut Pradithya, langkah tersebut adalah bagian dari strategi memperluas basis pembiayaan korporasi nasional, termasuk Grup Lautan Luas, dan bukan karena adanya intervensi dari pihak mana pun.

"Saya memang mencari PT Petro Energy karena itu bagian dari target saya untuk membawa Grup Lautan Luas sebagai nasabah LPEI. Tidak ada inisiasi atau permintaan dari Pak Jimmy Masrin (JM) untuk mendapatkan pinjaman," kata dia.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung pertemuan antara Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Newin Nugroho, dan Jimmy Masrin di sebuah restoran di kawasan Slipi, Jakarta. Disebutkan, Dwi Wahyudi sempat menyampaikan dukungan pembiayaan senilai sekitar Rp1 triliun dan pertemuan ditutup dengan jabat tangan.

"Peristiwa itu bukan bentuk persetujuan resmi, melainkan komunikasi awal informal. “Jabat tangan itu hanya simbol sebagai budaya timur, bukan dasar hukum kesepakatan pemberian pinjaman," tegas Pradithya.

 

Prosedur Formal Kredit

Pradithya menjelaskan, seluruh proses pembiayaan tetap mengikuti mekanisme formal, yaitu melalui penyusunan Memorandum Analisis Pembiayaan (MAP).

"Proses ini memerlukan waktu sekitar empat bulan dan melibatkan beberapa unit penelaah serta komite risiko LPEI," jelas dia.

Kesaksian serupa disampaikan oleh Relationship Manager LPEI Kemas Endi Aryo Kusumo yang menegaskan, semua tahapan verifikasi telah dilalui secara berjenjang dan sesuai SOP.

"Tidak ada prosedur yang dilanggar. MAP kami susun secara berlapis, melalui review kelayakan, analisis risiko, dan rekomendasi komite pembiayaan," ucap Kemas.

Ia juga menjelaskan, nilai pembiayaan sebesar USD 22 juta dihitung berdasarkan kontrak penjualan minyak PT PE dengan PT Apex Indopacific dan PT Hokari Linex, dikalikan harga pasar dan asumsi perpanjangan kontrak hingga 2018.

"Selama periode 2015–2017, pembayaran kredit juga berjalan lancar tanpa keterlambatan. PT PE rutin menyampaikan laporan keuangan triwulanan dan tahunan yang diaudit," ucap Kemas.

Kemudian, Penasihat Hukum Terdakwa III Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo menegaskan, kliennya tidak pernah menerima aliran dana pinjaman secara pribadi.

"Seluruh proses pembiayaan telah dijalankan sesuai prosedur oleh pejabat berwenang di LPEI," terang Soesilo.

Soesilo menyatakan, penyusunan MAP dilakukan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), termasuk penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan peraturan internal LPEI.

"Semua proses sudah berjalan sesuai ketentuan. Tidak ada satu rupiah pun dana pinjaman yang masuk ke rekening pribadi Pak Jimmy. Seluruhnya digunakan untuk kepentingan perusahaan," papar dia.

Soesilo juga menjelaskan, pinjaman tambahan senilai Rp400 miliar merupakan bagian dari fasilitas pembiayaan resmi dan sah. Saat perusahaan mengalami kendala pada tahun 2016, utang tersebut telah direstrukturisasi melalui mekanisme PKPU, dan diambil alih oleh PT Pada Idi serta PT Caturkarsa, dengan kesepakatan pembayaran sebesar USD 60 juta. Dari total tersebut, sisa sebesar USD 30 juta masih berjalan lancar hingga tahun 2028 tanpa tunggakan.

"Kalau cicilan masih berjalan dan kreditnya dalam kondisi current, di mana letak kerugiannya?," terang dia.

"Tudingan bahwa pemberian kredit dipengaruhi hubungan pribadi dengan Jimmy Masrin tidak relevan, karena kepemilikan sahamnya di PT Caturkarsa sangat kecil dan tidak memiliki pengaruh terhadap keputusan pembiayaan," jelas Soesilo.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6