Ketahuan Main Judi Online, 39 Warga Tangerang Dicoret dari Daftar Penerima Bansos

39 warga di Kabupaten Tangerang, dicoret namanya dari daftar penerima bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), usai terbukti main judi online atau Judol.

Diterbitkan 06 Oktober 2025, 17:21 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • 39 warga Tangerang dicoret dari daftar PKH karena terbukti terlibat judi online.
  • Kemensos menghentikan bansos berdasarkan temuan pengawasan rekening oleh PPATK.
  • Penerima dapat direaktivasi, Dinsos imbau penggunaan bansos secara bijak.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 39 warga di Kabupaten Tangerang, dicoret namanya dari daftar penerima bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), usai terbukti main judi online atau Judol.

Langkah ini dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), dengan menghentikan penyaluran bantuan sekaligus mencoret nama ke-39 warga tersebut dari daftar penerima.

"Dari puluhan keluarga penerima manfaat (KPM) ini merupakan hasil eliminasi atas laporan resmi dari Kemensos. Saat ini ke 39 KPM tersebut di non-aktifkan bansosnya," ujar Kepala Bidang Program Keluarga Harapan (PKH) Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Endang Ramdhani, Senin (6/10/2025).

Dia juga menjelaskan, upaya pemblokiran ke 39 KPM itu merupakan hasil temuan pengawasan terhadap rekening bank dan transaksi dompet digital oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan Pusat Laporan dan Analisis Transaksi (PPATK).

Kemudian, dari hasil laporan Kemensos dan PPATK tersebut, Dinas Sosial langsung melakukan verifikasi terhadap 39 KPM yang diblokir dari penerimaan bansos. Pada saat itu, pengawasan bukan hanya kepada rekening penerima, melainkan juga rekening milik anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

 

Proses Reaktivasi

"Dari hasil verifikasi ditemukan NIK yang terpakai untuk judol dan ada juga yang benar digunakan untuk judol​​​​​​​​​​​. NIK salah satu anggota keluarganya yang tercantum dalam KK," tuturnya.

Meski sudah dicoret, ternyata para KPM yang diblokir tersebut dapat masuk kembali dalam daftar penerima bansos kembali, melalui proses reaktivasi yang dilakukan oleh pendamping PKH dari Dinas Sosial.

"Saat ini yang sedang dilakukan proses reaktifasi 5 KPM untuk dipulihkan kembali bansosnya," tuturnya.

 

Imbau Warga Gunakan Bansos Secara Bijak

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar warga penerima manfaat bansos PKH di Kabupaten Tangerang dapat menggunakan uang bansos tersebut secara bijak.

"Dinsos mengimbau kepada KPM agar menggunakan bantuan sesuai peruntukannya secara benar dan bermanfaat dan tidak menggunakan bantuan untuk kegiatan konsumtif atau melanggar hukum seperti halnya judol," ujarnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6