DPR Sambut Positif Langkah Kemenkeu Tidak Naikkan Cukai Rokok

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Hanif Dhakiri mengatakan, keputusan yang diambil Kemenkeu dinilai baik dan perlu mendapatkan apresiasi.

Diterbitkan 27 September 2025, 11:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kemenkeu tidak naikkan cukai rokok 2026, diapresiasi DPR.
  • Keputusan ini beri kepastian industri dan lindungi buruh/petani tembakau.
  • DPR dorong pengawasan rokok ilegal dan optimalisasi DBHCHT.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengapresiasi langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2026. Hal itu dipastikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, usai bertemu dengan perwakilan asosiasi pengusaha rokok.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Hanif Dhakiri mengatakan, keputusan yang diambil Kemenkeu dinilai baik dan perlu mendapatkan apresiasi usai memutuskan tidak menaikan CHT pada 2026. Hal itu dapat memberikan kepastian kepada industri tembakau nasional, serta melindungi jutaan buruh dan petani kecil yang bergantung pada keberlangsungan sektor tembakau.

“Keputusan Menkeu untuk tidak menaikkan CHT 2026 sudah tepat dan patut diapresiasi. Dengan langkah ini, Menkeu memberi kepastian usaha bagi industri sekaligus menunjukkan keberpihakan kepada jutaan buruh dan petani tembakau yang sangat bergantung pada stabilitas kebijakan ini,” ujar Hanif, Sabtu (27/9/2025).

Hanif menjelaskan, keputusan Kemenkeu dinilai tepat karena memastikan tidak menaikan CHT pada 2026. Menurut Hanif, langkah yang diambil Kemenkeu dapat menjaga lapangan kerja pada sektor tembakau.

“Komisi XI mendukung penuh keputusan tersebut, karena industri tembakau nasional bukan hanya penyumbang signifikan penerimaan negara, tetapi juga penopang lapangan kerja padat karya,” jelas Hanif yang berasal dari Fraksi PKB.

Hanif mengungkapkan, tidak adanya kenaikan tarif, tekanan terhadap pekerja, petani kecil, dan masyarakat luas dapat diminimalkan, sementara industri memiliki ruang lebih besar untuk bertahan dan berinvestasi. Hanif menekankan perlunya penguatan di sisi lain guna kebijakan ini optimal.

“Kami mendorong agar langkah ini diperkuat dengan pengawasan rokok ilegal, pengembangan kawasan industri, serta optimalisasi DBHCHT. Dengan begitu, penerimaan negara tetap terjaga, stabilitas fiskal terlindungi, dan kepentingan kerakyatan di sektor hasil tembakau semakin terjamin,” ungkap Hanif.

 

Tidak Naik di 2026

Sebelumnya, Menkeu Purbaya memastikan cukai hasil tembakau pada 2026 tidak akan naik. Keputusan tersebut diambil setelah dirinya bertemu dengan perwakilan asosiasi pengusaha dari industri tembakau.

“Jadi 2026 tarif cukainya tidak kita naikin,” ujar Purbaya dalam media briefing, di kantornya, Jumat (26/9).

Purbaya menjelaskan, pemerintah mempertimbangkan tekanan yang dialami industri, mulai dari penurunan produksi hingga maraknya peredaran rokok ilegal.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6