Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Ombudsman menghimpun data soal pejabat rangkap jabatan, di mana berdasarkan yang dihimpun pada tahun 2020, total ada 564 pejabat yang rangkap.
564 pejabat itu terdiri dari 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan terindikasi merangkap jabatan.
Menurut Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, temuan itu diperparah dengan data 49% pengisi jabatan tersebut tidak sesuai dengan kompetensi teknis. Selain itu, 32% dari mereka juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Advertisement
"Temuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan, rendahnya profesionalitas, dan risiko rangkap pendapatan yang mencederai rasa keadilan publik," kata dia dalam keterangan diterima, Kamis (18/9/2025).
Karenanya, lanjut Aminudin, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN/swasta, atau pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD adalah kabar baik.Â
Melalui payung hukum tersebut, KPK pun melakukan kajian lebih mendalam soal rangkap jabatan di lembaga publik. Tujuannya, mencegah risiko benturan kepentingan dan menutup celah korupsi.
"Kami berharap kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat," kata dia.
Karena itu, KPK mendorong adanya peraturan dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengatasi hal ini.
"Mendorong lahirnya Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, dan sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan," jelasnya.Â
Â
Putusan MK Mempertegas Urgensi Pembenahan
Aminudin menyatakan, putusan MK juga mempertegas urgensi pembenahan, sehingga pejabat publik dapat fokus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di posisi utamanya.
Aminudin berharap, hasil penelitian dapat menghasilkan rekomendasi valid dan presisi guna mendorong perbaikan sistem, etika, dan profesionalitas pada lingkup eksekutif—ASN, TNI, dan Polri serta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian.
"Melalui kajian ini, KPK tidak hanya mengidentifikasi masalah, tetapi juga menyusun rekomendasi kebijakan," Aminudin menandasi.
Sebagai informasi, Kajian Rangkap Jabatan Terhadap Integritas dan Tata Kelola Lembaga Publik di Indonesia yang diinisiasi oleh KPK dilakukan pada Juni hingga Desember 2025 dan dilanjutkan pada tahun 2026. KPK berfokus di 10 lembaga publik melalui pendekatan kualitatif dan kuantitatif.
Diketahui, KPK turut menggandeng Kementerian PANRB, Ombudsman RI, Kementerian BUMN, Lembaga Administrasi Negara (LAN) dalam kajian ini. Selain itu, turut diundang narasumber ekspert serta praktisi terkait, pakar etika pemerintahan dan integritas publik; pakar antikorupsi dan kelembagaan pengawas; serta akademisi dan peneliti kebijakan publik untuk memberikan pandangannya terhadap kajian.
Â
Advertisement
Ada 5 Usulan
Pada kajian ini, KPK mengidentifikasi praktik rangkap jabatan, faktor penyebab, mulai dari kebijakan, keterbatasan SDM, hingga beban kerja dan kompensasi serta efektivitas mekanisme pengawasan.
Total ada lima usulan yang dikemukakan dalam kajian ini, antara lain:
- Mendorong lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, dan sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan.Â
- Sinkronisasi regulasi dan harmonisasi dengan UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan serta aturan lain yang terkait.Â
- Mengusulkan reformasi remunerasi pejabat publik melalui sistem gaji tunggal (single salary) yang menghapuskan peluang penghasilan ganda akibat rangkap jabatan.Â
- Pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansidan perbaikan skema pensiun.
- Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) investigasi konflik kepentingan sesuai standar OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) untuk dijalankan secara konsisten oleh Inspektorat maupun Satuan Pengawasan Internal (SPI) BUMN.Â
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5345137/original/039546900_1757507069-men3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5378840/original/076418100_1760326369-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__91_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5401893/original/056195600_1762230800-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-11-04T113024.695.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5403962/original/025436500_1762345539-ri4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/avatars/738835/original/091334200_1521191522-ito.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2913255/original/082272300_1568693472-WhatsApp_Image_2019-09-17_at_10.55.32_AM.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1298223/original/097011300_1469504769-KPK.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/avatars/50717/original/027676700_1521009097-cropped-19290640.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5398908/original/086614100_1761900233-Lagidiskon__desktop-mobile__356x469_-_Button_Share.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4700848/original/089505300_1703763117-sandals-4273243_640.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2255977/original/087039700_1529581269-Sofo_Olive__1_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3948052/original/092439800_1646031798-waldemar-brandt-UP9DtTjRYpI-unsplash.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5345509/original/045813900_1757565481-rosa-rafael-pxax5WuM7eY-unsplash.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3362580/original/077439200_1611880181-close-up-portrait-young-pretty-woman-taking-shower_186202-4166.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5377919/original/002139400_1760168588-image_2025-10-11_144215799.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5376982/original/062419800_1760070989-iPhone_17_Pro_Series_01.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5376949/original/031648700_1760069306-10b1b3c4d7084378a9a764c0c2d58813_.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5403962/original/025436500_1762345539-ri4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2961026/original/091421000_1573114440-20191107-Mengintip-Figur-Dewan-Pengawas-KPK-TALLO-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5406922/original/073555700_1762644816-IMG_4480.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2961028/original/062044300_1573114443-20191107-Mengintip-Figur-Dewan-Pengawas-KPK-TALLO-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3022277/original/009224600_1579066955-kejagung_1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5406415/original/079625300_1762571550-OTT_KPK.jpeg)