BGN Susun Regulasi Kearsipan untuk Perkuat Transparansi Publik

Arsip memiliki nilai strategis karena bukan hanya kumpulan dokumen administratif, tetapi juga rekaman otentik dari seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan.

Diperbarui 18 September 2025, 09:51 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • BGN menyusun dua regulasi kearsipan untuk tata kelola profesional dan akuntabel.
  • Arsip adalah memori kolektif, rujukan kebijakan, dan bahan pertanggungjawaban penting.
  • Regulasi ini memastikan kepastian hukum dan pedoman operasional seragam kearsipan BGN.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyusun dua regulasi strategis terkait tata kelola kearsipan. Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menyebut regulasi tersebut meliputi Draf Rancangan Peraturan BGN tentang Penyelenggaraan Kearsipan serta Pedoman Operasional Standar Kearsipan di lingkungan BGN.

"Melalui pertemuan ini kita berharap dapat menyempurnakan rancangan kebijakan sekaligus menyusun pedoman operasional yang dapat dijadikan acuan bersama dalam melaksanakan fungsi kearsipan secara profesional dan akuntabel," kata Hidayati saat menutup Rapat Pembahasan Draf Kebijakan Penyelenggaraan Kearsipan dan Pedoman Operasional Standar Kearsipan, di Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Hidayati menjelaskan, arsip memiliki nilai strategis karena bukan hanya kumpulan dokumen administratif, tetapi juga rekaman otentik dari seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan.

"Arsip adalah memori kolektif organisasi yang akan menjadi rujukan dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, serta bahan pertanggungjawaban kepada masyarakat dan generasi mendatang. Dengan demikian, pengelolaan arsip yang baik bukan hanya menyangkut aspek teknis, melainkan juga bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi lembaga," tuturnya.

 

Berikan Kepastian Hukum

Hidayati mengatakan, rancangan Peraturan BGN tentang Penyelenggaraan Kearsipan akan memberikan kepastian hukum dan kerangka kebijakan yang jelas, sedangkan Pedoman Operasional Standar Kearsipan diharapkan menjadi instrumen teknis yang dapat membantu seluruh unit kerja dalam pengelolaan arsip sehari-hari.

"Dengan pedoman yang seragam, kita dapat mewujudkan keteraturan prosedur, efisiensi pelaksanaan, serta peningkatan kualitas pengelolaan arsip di setiap unit kerja. Hal ini pada akhirnya akan memperkuat daya dukung kearsipan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Hidayati.

Ia menegaskan, forum pembahasan regulasi ini menjadi komitmen BGN untuk memperkuat tata kelola kearsipan yang tertib, efektif, dan akuntabel.

"Kami ingin memastikan setiap kebijakan dan pedoman yang disusun dapat diimplementasikan secara konsisten di seluruh unit kerja," tandasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6