Sukses

Ganjil Genap Kamis 18 September 2025, Saatnya Pengendara Lebih Cermat Atur Perjalanan!

Kebijakan ganjil genap kembali diterapkan pada Kamis (18/9/2025).

Diterbitkan 18 September 2025, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Ganjil genap berlaku 18 September 2025 untuk pelat genap pada jam tertentu.
  • Tujuannya mengendalikan lalu lintas, mengurangi polusi, dengan sanksi bagi pelanggar.
  • Ada pengecualian kendaraan tertentu dan tips agar perjalanan tetap lancar.

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap kembali diterapkan pada Kamis (18/9/2025). Pada tanggal genap ini, hanya kendaraan dengan pelat nomor akhir genap yang diizinkan melintas pada koridor yang masuk aturan yakni 0, 2, 4, 6, dan 8.

Sementara, kendaraan dengan pelat ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 perlu mencari alternatif perjalanan agar tidak terkena sanksi saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Aturan ini diberlakukan berdasarkan regulasi daerah yang mengatur pembatasan kendaraan bermotor sebagai upaya mengendalikan volume lalu lintas dan menekan angka polusi udara.

Jam penerapan tetap sama, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB serta sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan bebas melintas tanpa ada pembatasan berdasarkan nomor pelat.

Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Penerapan ganjil genap setiap hari kerja terbukti menjadi salah satu langkah efektif dalam mengurangi kepadatan lalu lintas, khususnya pada jam sibuk. Dengan adanya pembatasan, jumlah kendaraan pribadi berkurang, sehingga ruang jalan bisa lebih lega dan perjalanan masyarakat lebih terkendali. Meski begitu, kebijakan ini tetap membutuhkan kesadaran pengendara agar berjalan optimal.

Selain untuk mengurai kemacetan, ganjil genap juga dirancang sebagai bagian dari kebijakan lingkungan hidup. Mengingat kontribusi kendaraan bermotor terhadap emisi udara cukup besar, pembatasan ini membantu menurunkan jumlah polusi yang dihasilkan.

Oleh karena itu, ganjil genap bukan sekadar aturan lalu lintas, tetapi juga salah satu bentuk upaya bersama menjaga kualitas udara.

Namun, implementasi aturan ini juga kerap menimbulkan dilema bagi sebagian pengguna jalan. Banyak yang merasa terbatas karena tidak bisa menggunakan kendaraan pribadi setiap hari.

Meski demikian, kondisi ini bisa diantisipasi dengan berbagai cara, seperti memanfaatkan transportasi umum, berbagi kendaraan dengan rekan kerja, atau menyesuaikan waktu perjalanan dengan jam di luar penerapan aturan.

2 dari 4 halaman

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

3 dari 4 halaman

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

4 dari 4 halaman

Tips Praktis Agar Perjalanan Lancar Saat Ganjil Genap Berlaku Kamis 18 September 2025

Memasuki pertengahan pekan, aturan ganjil genap kembali diberlakukan pada Kamis, 18 September 2025.

Pengendara perlu menyesuaikan mobilitasnya dengan jadwal pemberlakuan yang berlaku, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.

Aturan ini menjadi bagian dari upaya mengendalikan lalu lintas sekaligus menjaga kualitas udara. Agar perjalanan tetap lancar meski ada pembatasan, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:

1. Cek pelat nomor kendaraan sebelum berangkat

Pastikan nomor kendaraan sesuai dengan ketentuan hari itu untuk menghindari risiko terkena sanksi.

2. Sesuaikan waktu perjalanan

Jika kendaraan tidak sesuai aturan, manfaatkan waktu di luar jam penerapan untuk tetap bisa menggunakan kendaraan pribadi.

3. Manfaatkan transportasi umum

Gunakan MRT, LRT, bus, atau KRL sebagai alternatif untuk mencapai tujuan dengan lebih efisien.

4. Gunakan aplikasi peta digital

Aplikasi navigasi membantu mencari jalur alternatif sekaligus memberikan informasi kondisi lalu lintas secara real time.

5. Siapkan rencana perjalanan cadangan

Pertimbangkan opsi rute atau moda transportasi lain agar tidak tergesa-gesa jika jalan utama sedang padat.

6. Coba berbagi kendaraan

Carpooling bersama rekan kerja atau keluarga bisa jadi pilihan hemat biaya sekaligus mendukung pengurangan jumlah kendaraan di jalan.

7. Jaga ketertiban dan keselamatan

Hindari terburu-buru, melanggar rambu, atau ugal-ugalan di jalan hanya untuk mengejar waktu.

Dengan langkah-langkah sederhana tersebut, aturan ganjil genap di hari Kamis tidak perlu menjadi hambatan besar.

Justru, penerapan kebijakan ini bisa menjadi pengingat penting untuk lebih disiplin, tertib, dan bijak dalam berkendara demi kenyamanan bersama.