KPK Bicara Peluang Periksa Ketum PBNU Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan Gus Yahya, sapaan Yahya Cholil Staquf, melihat kebutuhan penyidikan.

Diperbarui 15 September 2025, 20:12 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK selidiki dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, potensi panggil Ketua PBNU.
  • KPK libatkan PPATK, sita aset, dan perkirakan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.
  • DPR temukan kejanggalan pembagian kuota haji tambahan, langgar UU No. 8 Tahun 2019.

Liputan6.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbicara soal peluang memanggil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan Gus Yahya, sapaan Yahya Cholil Staquf, melihat kebutuhan penyidikan.

“Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa, nanti kami akan melihat ya dalam proses penyidikannya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Sementara itu, Budi mengungkapkan bahwa KPK dalam penyidikan kasus tersebut telah memeriksa sejumlah saksi hingga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

“Penyidik juga telah melakukan penyitaan beberapa aset yang diduga terkait ataupun merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini,” katanya, dikutip dari Antara.

KPK Libatkan PPATK

Sebelumnya, KPK menyatakan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana kasus kuota haji, termasuk ke PBNU.

KPK menjelaskan penelusuran tersebut bukan berarti mendiskreditkan PBNU, melainkan sebatas menjalankan kewajiban untuk pemulihan kerugian keuangan negara.

Adapun KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6