Penjarahan di Rumah Uya Kuya, 12 Orang jadi Tersangka

Polisi belum merinci inisial dan peran dari para tersangka.

Diperbarui 06 September 2025, 12:21 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polisi menetapkan 12 tersangka terkait penjarahan rumah Uya Kuya.
  • Para tersangka memiliki peran berbeda, termasuk penjarah dan provokator.
  • Penjarahan diduga terorganisir dan terkait aksi demonstrasi besar-besaran.

Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka terkait kasus penjarahan rumah artis sekaligus politikus Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Total jumlah tersangka saat ini 12 orang.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, menegaskan para tersangka itu punya peran berbeda. Tetapi, inisial tersangka dan perannya belum dirinci.

"Dari 12 ada yang melakukan penjarahan, provokator dan saat kita lakukan pengimbauan untuk membubarkan diri namuan melawan petugas,” kata Alfian, kepada wartawan, Sabtu (6/9/2025).

9 Tersangka Perusakan Polres dan Polsek di Jaktim

Tak hanya kasus penjarahan rumah Uya Kuya, polisi juga tengah mengusut penyerangan dan perusakan kantor Polsek maupun Polres di Jakarta Timur. Dari hasil pemeriksaan, 9 orang sudah ditetapkan tersangka, sedangkan lainnya masih diburu.

“Dan masih ada lagi pengembangan terhadap pelaku lain,” ujar dia.

Dia mengatakan, kasus perusakan Polsek maupun Polres akan segera dibongkar secara terang. Nurizal memastikan bakal ada rilis.

“Insya Allah Senin, pasti dikabari,” ucap dia.

Kronologi Penjarahan Rumah Uya Kuya

Penjarahan rumah Uya Kuya bermula dari aksi demonstrasi besar-besaran yang digelar di beberapa titik strategis Jakarta, termasuk depan Gedung DPR RI.

Aksi yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi ricuh ketika aparat dan massa mulai bentrok. Dalam situasi yang tidak terkendali itu, beberapa kelompok memanfaatkan kekacauan untuk melakukan penjarahan di rumah sejumlah pejabat.

Berdasarkan keterangan warga sekitar dan rekaman CCTV, kelompok pelaku mendatangi rumah Uya Kuya pada malam hari sekitar pukul 21.30 WIB. Mereka datang menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat, dan langsung menjebol pagar rumah. Saat itu, kondisi lingkungan sekitar sudah cukup mencekam.

Uya dan keluarganya sedang tidak berada di rumah saat kejadian, sehingga rumah dalam kondisi kosong. Para pelaku masuk dengan leluasa dan mengobrak-abrik isi rumah.

Beberapa barang yang dilaporkan hilang antara lain televisi layar datar berukuran besar, koleksi jam tangan milik Uya, barang-barang elektronik seperti laptop dan kamera, koleksi sneakers dan pakaian branded, hingga uang tunai dan dokumen pribadi.

Selain itu, pelaku juga merusak sejumlah properti rumah, seperti lemari, pintu, dan kaca jendela. CCTV sempat merekam beberapa wajah pelaku, namun mereka mengenakan masker dan helm, sehingga identitasnya sulit dikenali secara langsung.

Setelah situasi mulai kondusif keesokan harinya, pihak keluarga Uya Kuya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Tim dari Polres Jakarta Selatan langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan rekaman CCTV serta keterangan saksi mata.

Hingga Selasa (2/9/2025), polisi sudah menangkap belasan pelaku penjarahan rumah Uya Kuya. Polisi menduga bahwa penjarahan ini merupakan bagian dari aksi yang terorganisir, karena dilakukan dalam waktu singkat dan menyasar rumah-rumah publik figur.

Polisi juga mengaitkan kejadian ini dengan penjarahan di rumah Sri Mulyani, Ahmad Sahroni, dan Eko Patrio yang terjadi dalam waktu berdekatan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6