Anggota DPR Dapat Hak Uang Pensiun, Segini Besarannya untuk Jabatan 5 Tahun

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membocorkan jumlah uang pensiunan yang diterima oleh anggota dewan.

Diperbarui 05 September 2025, 20:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pimpinan dan anggota lembaga negara berhak atas pensiun seumur hidup setelah berhenti hormat.
  • Besaran pensiun dihitung 1% dari gaji pokok per bulan, minimal 6% dan maksimal 75%.
  • Pajak gaji dan tunjangan melekat 15% ditanggung pemerintah, tunjangan konstitusional dipotong 15%.

Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membocorkan jumlah uang pensiun yang diterima oleh anggota dewan. Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan.

"Besarnya pensiun sekurang-kurangnya 6% dan sebesar-besarnya 75% dari dasar pensiun," tulis dalam surat salinan yang diterima merdeka.com, Jumat (5/9).

Aturan uang pensiun anggota DPR tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara Pasal 12 (1) dan Pasal 13 (2).

Besaran Uang Pensiun

Pasal 12 ayat (1): Pimpinan maupun anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat berhak atas pensiun seumur hidup.

Pasal 13 ayat (2): Besaran pensiun dihitung sebesar 1% dari gaji pokok untuk setiap bulan masa jabatan, dengan batas minimal 6% dan maksimal 75% dari gaji pokok.

"Berdasarkan PP 75 Tahun 2000 perhitungan pensiun yang diterima paling tinggi Rp3.639.540 (masa jabatan 2 periode, Rp2.935.704 (masa jabatan 1 periode): Rp401.894,(masa jabatan 1-6 bulan)," sambungnya.

Aturan Pajak Gaji Anggota DPR

Dalam surat itu juga diatur pajak penghasilan atas gaji dan tunjangan melekat (angka 1 sampai dengan 6) sebesar 15% ditanggung oleh pemerintah.

Sedangkan, pajak penghasilan atas tunjangan konstitusional anggota DPR (angka 7 sampai dengan 10) dipotong sebesar 15%.

Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6