PAN Ajukan Penghentian Gaji dan Tunjangan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai Anggota DPR

Fraksi PAN DPR mengajukan permintaan resmi penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas Eko Patrio dan Uya Kuya untuk diproses melalui Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan.

Diperbarui 03 September 2025, 10:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Fraksi PAN minta penghentian hak jabatan Eko Patrio dan Uya Kuya.
  • Keduanya non-aktif namun masih terima gaji sesuai aturan DPR.
  • Langkah ini jaga akuntabilitas dan marwah DPR RI.

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi PAN DPR mengajukan permintaan resmi penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas Eko Patrio dan Uya Kuya untuk diproses melalui Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan.

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menyampaikan kebijakan tersebut berlaku bagi dua anggota DPR RI Fraksi PAN, yakni Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Satria Utama (Uya Kuya), yang saat ini tengah berstatus non-aktif.

“Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” kata Putri dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).

Tujuan Penghentian Gaji Uya Kuya dan Eko Patrio

Fraksi PAN menekankan langkah ini adalah bagian dari upaya menjaga marwah DPR RI sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan.

“Dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi,” pungkasnya.

Aturan Gaji dan Tunjangan DPR

PAN menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari anggota DPR buntut aksi joget-jogetnya yang memicu kemarahan publik. Meski Eko dan Uya Kuya sudah dinonatifkan, mereka masih menerima gaji sebagai anggota dewan.

"Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji," kata Ketua Banggar DPR Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Dalam UU MD3 dan Tata Tertib DPR RI, memang tidak ada istilah nonaktif. Jika mengacu pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, anggota DPR yang diberhentikan sementara masih memiliki hak keuangan.

Dengan demikian, seorang anggota DPR mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket selama diberhentikan sementara.

“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6