Ganjil Genap Libur Jakarta Saat Akhir Pekan Sabtu 30 Agustus 2025, Semua Kendaraan Bisa Melintas

Pada hari ini, Sabtu (30/8/2025) menjadi salah satu hari di mana aturan ganjil genap Jakarta tidak diberlakukan.

Diterbitkan 30 Agustus 2025, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pada hari ini, Sabtu (30/8/2025) menjadi salah satu hari di mana aturan ganjil genap Jakarta tidak diberlakukan. Pada akhir pekan ini, seluruh kendaraan bermotor baik berpelat nomor genap maupun ganjil dapat melintas bebas tanpa khawatir terkena sanksi.

Kebijakan tanpa ganjil genap di akhir pekan dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada masyarakat yang memiliki aktivitas lebih padat di luar jam kantor.

Banyak warga yang memanfaatkan momen ini untuk berbelanja, berolahraga, rekreasi, hingga melakukan perjalanan ke luar kota. Dengan demikian, meski aturan ditiadakan, pergerakan lalu lintas di akhir pekan justru cenderung meningkat.

Jika sedang berlaku, peraturan ganjil genap Jakarta pada hari kerja biasanya berlaku dua kali dalam sehari, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari dan 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam.

Ketentuan jam ini penting untuk dipahami agar masyarakat tidak kebingungan saat memasuki hari kerja berikutnya, karena pada Senin mendatang kebijakan akan kembali aktif.

Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran ini mudah terdeteksi.

Meski aturan ditiadakan, masyarakat tetap diimbau menjaga kesadaran berlalu lintas. Kelonggaran akhir pekan sering kali membuat jumlah kendaraan meningkat tajam di jalan.

Jika tidak diimbangi dengan disiplin dan etika berkendara, potensi kemacetan tetap bisa terjadi. Karena itu, menjaga kecepatan, mematuhi rambu, serta mengutamakan keselamatan diri dan orang lain harus tetap menjadi prioritas.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Bebas Ganjil Genap Sabtu 30 Agustus 2025, Simak Strategi Agar Perjalanan Tetap Lancar

Memasuki akhir pekan pada Sabtu (30/8/2025), aturan ganjil genap Jakarta tidak diberlakukan. Semua kendaraan bermotor dapat melintas bebas tanpa perlu khawatir terkena sanksi.

Meski begitu, lonjakan mobilitas masyarakat biasanya cukup tinggi pada hari Sabtu sehingga tetap dibutuhkan strategi agar perjalanan lebih nyaman. Berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:

1. Rencanakan perjalanan lebih awal

Aktivitas akhir pekan sering menimbulkan kepadatan lalu lintas. Merencanakan keberangkatan lebih pagi bisa membantu menghindari macet.

2. Periksa kondisi kendaraan

Pastikan kendaraan dalam kondisi prima, mulai dari bahan bakar, rem, ban, hingga lampu. Hal ini penting agar perjalanan tetap aman meski lalu lintas padat.

3. Manfaatkan transportasi umum bila memungkinkan

Meski aturan ditiadakan, menggunakan MRT, LRT, bus, atau KRL bisa menjadi alternatif lebih praktis untuk menghindari kemacetan.

4. Gunakan aplikasi navigasi

Aplikasi peta digital dapat membantu memantau kondisi lalu lintas secara real time dan memberikan rute alternatif yang lebih lancar.

5. Hindari jam sibuk akhir pekan

Biasanya kepadatan terjadi di siang hingga sore hari. Menentukan jam berangkat dan pulang di luar waktu tersebut bisa membuat perjalanan lebih lancar.

6. Pertimbangkan carpooling atau berbagi kendaraan

Berbagi kendaraan dengan teman atau keluarga tidak hanya lebih efisien, tetapi juga mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

7. Utamakan keselamatan di jalan

Meski aturan ganjil genap tidak berlaku, tetaplah berkendara dengan tertib, patuhi rambu lalu lintas, dan jaga etika saat berkendara.

Dengan adanya kelonggaran di hari Sabtu, masyarakat bisa lebih leluasa dalam beraktivitas. Namun, kebebasan ini sebaiknya tetap diimbangi dengan disiplin dan tanggung jawab di jalan. Perjalanan yang aman dan nyaman akan tercapai bila setiap pengendara menjaga keselamatan bersama.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6