Kejagung Terus Buru Stafsus Nadiem Jurist Tan, Berkas Red Notice Sudah Masuk Interpol Pusat

Kejaksaan Agung terus memburu Jurist Tan, mantan stafsus Nadiem Makarim, yang menjadi tersangka korupsi pengadaan Chromebook senilai triliunan rupiah.

Diterbitkan 27 Agustus 2025, 15:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejagung mengajukan Red Notice untuk Jurist Tan ke Interpol Lyon.
  • Paspor Jurist Tan telah dicabut oleh Imigrasi atas permintaan Kejagung.
  • Jurist Tan adalah tersangka korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan negara Rp1,9 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan berkas red notice tersangka Jurist Tan (JT) selaku staf khusus (stafsus) mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim usai masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kini permohonan tersebut telah diteruskan ke Markas Pusat Interpol Lyon, Paris.

"Penyidik sudah mengajukan permohonan Red Notice terhadap JT, dan dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Paris," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Rabu (27/8/2025).

Menurutnya, pemerintah Indonesia tinggal menunggu persetujuan dari Interpol terkait penerbitan red notice Jurist Tan.

"Kita tinggal menunggu dari hasil approve dari sana," kata dia.

 

Cabut Paspor

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membenarkan pihaknya telah mencabut paspor milik Jurist Tan, selaku staf khusus (stafsus) mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim yang terjerat kasus korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook.

“Sejak tanggal 4 sesuai Permintaan Kejagung RI,” tutur Agus saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).

Kejagung sendiri memang sempat mengungkapkan adanya permohonan pencabutan paspor Jurist Tan. Agus menyebut, paspor stasus Nadiem Makarim itu tidak lagi berlaku per 4 Agustus 2025.

“4 Agustus,” kata Agus.

 

Tersangka

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022.

Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa empat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020-2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Selanjutnya, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020-2021.

Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020-2021.

"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020-2020," kata Qohar.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6