Satgas Pangan Tetapkan 28 Tersangka Kasus Beras Oplosan

Diharapkan, seluruh produsen dapat menjual beras sesuai dengan kemasan label dan standar yang sudah ditetapkan pemerintah.

Diperbarui 26 Agustus 2025, 19:28 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Pangan Polri telah menetapkan 28 tersangka dalam kasus dugaan beras oplosan, dalam hal ini pelanggaran standar mutu dan takaran. Pengungkapan tersebut termasuk hasil dari 25 kasus di seluruh Polda jajaran.

"Itu pun sudah kita rem-rem. 25 perkara, tersangka 28," tutur Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Menurutnya, upaya penegakan hukum tersebut menjadi penekanan bagi para pelaku usaha komoditas beras agar tidak terlibat dalam praktik kecurangan. Diharapkan, seluruh produsen dapat menjual beras sesuai dengan kemasan label dan standar yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Artinya mereka menjual dengan komposisi yang dia mau dengan harga yang sudah diatur, ya harusnya isinya juga sesuai," jelas dia.

 

Modus

Adapun salah satu modus beras oplosan adalah para pelaku usaha tidak melakukan seluruh proses produksi, seperti misalnya pengujian laboratorium.

"Mereka tidak pernah melakukan uji lab, apa lagi ada labnya di perusahaan itu, tidak ada. Nguji saja belum pernah, jadi pokoknya giling, selesai, jadi beras, langsung kemas premium, jual, harga tinggi, itu yang terjadi," Helfi menandaskan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6