Komisioner KIP Samrotunnajah Dukung Pidato Prabowo, Tekankan Merdeka Akses Informasi ke Masyarakat

Samrotunnajah menilai berbagai program pemerintah yang disampaikan Presiden, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, dan Koperasi Desa Merah Putih, akan lebih optimal bila dimensi akses informasi diperhatikan serius.

Diperbarui 21 Agustus 2025, 09:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pidato Prabowo menuntut penguatan keterbukaan informasi publik yang inklusif.
  • Akses informasi penting agar program pemerintah optimal dan hindari eksklusi sosial.
  • Keterbukaan informasi ramah disabilitas adalah bagian perjuangan kemerdekaan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Samrotunnajah Ismail, menilai pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI pada Jumat, 15 Agustus 2025 tidak hanya memberi arah kebijakan makro, tetapi juga menuntut penguatan keterbukaan informasi publik yang inklusif dan ramah disabilitas.

Dalam pidatonya, Prabowo menekankan pentingnya demokrasi transparan, pengawasan, dan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi. Menurut Samrotunnajah, pesan itu menjadi pengingat bahwa hak atas informasi harus dipenuhi bagi seluruh warga negara.

“Pesan Presiden tentang transparansi dan pengawasan perlu ditafsirkan bukan hanya sebagai komitmen elite politik, tetapi juga pemenuhan hak warga. Di sinilah keterbukaan informasi bekerja, memastikan akses setara agar semua warga dapat berpartisipasi dalam demokrasi,” ujar Samrotunnajah, Selasa (19/8/2025).

Samrotunnajah menilai berbagai program pemerintah yang disampaikan Presiden, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, dan Koperasi Desa Merah Putih, akan lebih optimal bila dimensi akses informasi diperhatikan serius.

“Keberhasilan program publik tidak cukup diukur dari jumlah penerima manfaat. Ia harus diukur juga dari sejauh mana informasi tentang program tersedia merata, dapat diakses, dan dipahami oleh kelompok dengan kondisi berbeda. Kalau tidak, ada risiko eksklusi sosial,” jelasnya.

Ia mencontohkan informasi distribusi program MBG yang perlu disajikan dalam format braille, audio, dan bahasa isyarat, serta prosedur pendaftaran Sekolah Rakyat yang harus ramah pembaca layar. “Hak atas informasi adalah prasyarat bagi hak-hak sosial lainnya. Tanpa informasi, akses ke pendidikan, kesehatan, atau bantuan sosial tidak mungkin berjalan setara,” tambahnya.

 

 

Kemerdekaan dan Hak Dasar

Lebih jauh, Samrotunnajah menekankan bahwa refleksi 80 tahun kemerdekaan harus dipahami secara substantif, bebas dari hambatan struktural, termasuk keterbatasan akses informasi bagi penyandang disabilitas.

“Keterbatasan akses informasi pada dasarnya masih membelenggu penyandang disabilitas dalam keterpinggiran sosial. Keterbukaan informasi ramah disabilitas adalah bagian dari perjuangan kemerdekaan kita hari ini,” ungkapnya.

Samrotunnajah mendorong badan publik lebih progresif mengintegrasikan perspektif disabilitas dalam pelayanan informasi.

"Ini mencakup penyediaan juru bahasa isyarat di forum publik, dokumen dalam format alternatif, serta pelatihan PPID untuk memahami kebutuhan khusus. Dengan begitu, pidato Presiden tentang demokrasi transparan bisa diterjemahkan ke dalam implementasi yang tidak eksklusif,” tegasnya.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik yang inklusif juga menjadi indikator kualitas demokrasi substantif. "Demokrasi tidak diukur semata dari prosedur elektoral, tetapi sejauh mana setiap warga, termasuk yang rentan, dapat mengakses hak-haknya. Inilah tantangan nyata yang harus kita jawab bersama," pungkas dia.

 

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6