Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Disorot, Ketua Banggar: Menteri Juga dapat Rumah Dinas, Kenapa Tidak Diprotes?

Menurut Said, biaya perawatan rumah dinas setiap tahun justru membebani anggaran negara.

Diterbitkan 19 Agustus 2025, 19:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Tunjangan rumah Rp50 juta/bulan lebih efisien dari rumah jabatan anggota (RJA).
  • Biaya perawatan RJA di Kalibata sangat membebani anggaran negara hingga ratusan miliar.
  • Semua anggota DPR berhak menerima tunjangan rumah demi kesetaraan aturan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan kebijakan pemberian tunjangan rumah bagi anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan dinilai lebih efisien dibanding mempertahankan rumah jabatan anggota (RJA) di Kalibata, Jakarta Selatan.

Menurut Said, biaya perawatan rumah dinas setiap tahun justru membebani anggaran negara. Mulai dari perbaikan rumah, gaji satpam, hingga pemeliharaan taman dinilai menelan ratusan miliar rupiah.

“Karena memang RJA itu sudah tidak punya daya dukung terhadap kerja-kerja DPR, maka DPR kemudian ambil tunjangan perumahan,” kata Said kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

“Lebih baik tunjangan perumahan daripada ratusan miliar setiap tahun untuk memperbaiki RJA,” tambahnya.

Politisi dari PDI Perjuangan itu menjelaskan, dengan tunjangan rumah, negara tidak lagi terbebani biaya pemeliharaan RJA.

Bangunan tersebut nantinya bisa dikembalikan ke pemerintah untuk dimanfaatkan pejabat lain yang belum mendapat fasilitas rumah dinas.

“Kami menghindari pemborosan karena RJA itu boros banget biaya pemeliharaannya, anggarannya besar tiap tahun, untuk apa?” tegas Said.

Said justru mempertanyakan kenapa selalu tunjangan DPR yang diprotes. Padahal tunjangan rumah DPD dan menteri justru sudah lama atau lebih dahulu.

“Iya, lah. Kenapa sih kalau DPR terus? Kalau DPD sama. Kenapa DPD kadang enggak diributin? Kan sejak awal, tunjangan perumahan itu (DPD),” kata Said.

Politikus PDIP itu mencontohkan, bahwa tiap menteri juga mendapatkan rumah dinas meski sebenarnya sudah memiliki rumah juga, namun tidak pernah ada yang mempermasalahkan.

“Menteri semua punya rumah. Tapi disediakan rumah dinas. Kenapa gak protes juga?” pungkasnya.

 

Semua Anggota Terima

Said juga memastikan seluruh anggota DPR berhak menerima tunjangan rumah, tanpa terkecuali, meski ada yang sudah memiliki hunian pribadi. Hal itu, menurutnya, demi kesetaraan aturan.

“Semua anggota, nggak ada istilah saya nggak pakai karena saya punya rumah. Kan equal peraturannya,” ujarnya.

 

Kompensasi

Sebelumnya, Sekjen DPR RI Indra Iskandar menyebut tunjangan rumah anggota DPR periode 2024–2029 mencapai Rp50 juta per bulan.

Angka itu diberikan sebagai kompensasi karena anggota DPR tidak lagi menempati rumah jabatan di Kalibata.

Sedangkan gaji pokok, mengacu pada PP No 75 tahun 2000, yakni gaji Ketua DPR sebesar Rp5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp4.620.000, dan Anggota DPR Rp4.200.000.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6