Kejagung Diminta Fokus Aset Recovery, Bukan Hanya Penjarakan Riza Chalid

Maruarar mengingatkan, penanganan kasus korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus fokus pada pengembalian kerugian negara.

Diperbarui 18 Agustus 2025, 22:52 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejagung didesak sita harta tersangka korupsi Riza Chalid.
  • Pengembalian kerugian negara melalui penyitaan aset sangat penting.
  • Status tersangka cukup untuk sita aset, termasuk di luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menyita harta kekayaan tersangka kasus impor minyak mentah, Riza Chalid.

Ia mengingatkan, penanganan kasus korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus fokus pada pengembalian kerugian negara.

“Jangan sampai jadi tidak seimbang antara ongkos mencari Riza Chalid dengan apa yang bisa diperoleh untuk mengembalikan kerugian negara,” ujar Maruarar, Minggu (17/8/2025).

Menurutnya, paradigma baru pemberantasan korupsi menekankan pentingnya asset recovery.

"Kalau orangnya mau mati atau apa, itu soal lain. Tapi aset recovery harus diutamakan,” tegas dia.

 

Status Tersangka Cukup untuk Sita Aset

Maruarar menilai, penetapan Riza sebagai tersangka sudah cukup bagi Kejagung untuk melakukan penyitaan aset di dalam negeri.

Jika ada aset yang berada di luar negeri, lanjutnya, pemerintah dapat memanfaatkan mekanisme international assistance.

"Dalam proses penyelidikan, penyitaan aset bisa dilakukan. Dan kalau ada di luar negeri, misalnya Malaysia, bisa digunakan instrumen bantuan hukum internasional lintas negara,” jelasnya.

Dia juga mendorong Kejagung memberikan laporan berkala kepada Presiden sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja penegakan hukum.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6