Ganjil Genap Jakarta Berlaku Kembali Selasa 19 Agustus 2025 Usai Libur Panjang HUT ke-80 RI

Setelah sehari ditiadakan karena cuti bersama perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia (HUT ke-80 RI), aturan ganjil genap di Jakarta kembali berlaku pada Selasa (19/8/2025).

Diterbitkan 19 Agustus 2025, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Setelah sehari ditiadakan karena cuti bersama perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia (HUT ke-80 RI), aturan ganjil genap di Jakarta kembali berlaku pada Selasa (19/8/2025).

Para pengendara yang menggunakan kendaraan roda empat wajib kembali menyesuaikan nomor pelat kendaraannya dengan tanggal ganjil yang berlaku pada hari ini.

Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran lalu lintas di Jakartayang setiap harinya dipadati kendaraan pribadi.

Meski sehari sebelumnya masyarakat sempat menikmati kelonggaran aturan, pada hari kerja yang normal seperti sekarang ganjil genap kembali diberlakukan sesuai jadwal resmi.

Artinya, mobil dengan nomor pelat ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 boleh melintas di jalanan tertentu, sementara yang berpelat genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 harus mencari alternatif lain.

Seperti biasanya, aturan ini berlaku setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, dengan dua rentang waktu, yakni pagi pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Pada akhir pekan Sabtu Minggu, hari libur nasional, serta cuti bersama, kebijakan ganjil genap Jakarta tidak berlaku sehingga masyarakat bebas menggunakan kendaraan pribadinya.

Kembalinya aturan setelah libur panjang menuntut masyarakat lebih cermat dalam mengatur perjalanan. Libur HUT RI biasanya membuat arus lalu lintas lebih lengang, sehingga transisi ke hari kerja kerap diwarnai peningkatan volume kendaraan.

Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran ini mudah terdeteksi.

Selain bertujuan mengurangi kemacetan, penerapan kebijakan ini juga menjadi langkah untuk menekan polusi udara di Jakarta.

Dengan adanya pembatasan jumlah kendaraan, diharapkan kualitas udara dapat lebih terkendali meski aktivitas masyarakat kembali padat setelah cuti bersama.

Masyarakat juga bisa mempertimbangkan opsi transportasi umum seperti MRT, LRT, bus, atau kereta sebagai alternatif perjalanan.

Dengan demikian, risiko terjebak kemacetan atau terkena tilang dapat dihindari, sekaligus mendukung upaya mengurangi beban lalu lintas Jakarta.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Tips Berkendara Lancar Saat Ganjil Genap Kembali Berlaku Usai Libur Panjang

Memasuki hari kerja setelah cuti bersama HUT ke-80 Republik Indonesia, aturan ganjil genap kembali berlaku di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Setelah sehari bebas berkendara tanpa pembatasan, kini para pengendara roda empat harus kembali memperhatikan nomor pelat kendaraan agar tidak terkena tilang.

Supaya perjalanan tetap lancar, aman, dan nyaman, ada beberapa tips yang bisa membantu Anda dalam menyesuaikan diri dengan aturan yang kembali aktif ini:

1. Periksa nomor pelat kendaraan sebelum berangkat

Kebiasaan sederhana ini dapat menghindarkan Anda dari risiko pelanggaran. Pastikan pelat nomor sesuai dengan tanggal ganjil agar perjalanan bisa lebih tenang.

2. Rencanakan rute dengan aplikasi navigasi

Gunakan aplikasi peta digital yang mampu memberikan informasi jalur bebas ganjil genap. Dengan begitu, Anda dapat memilih jalur alternatif tanpa perlu bingung di jalan.

3. Manfaatkan transportasi umum

MRT, LRT, TransJakarta, maupun kereta bisa menjadi solusi praktis untuk menghindari aturan. Selain lebih hemat, transportasi umum juga bisa mengurangi waktu tempuh ketika jalanan padat.

4. Berangkat lebih awal untuk mengantisipasi kepadatan

Waktu tambahan 20–30 menit bisa menjadi penolong ketika terjadi antrean kendaraan, terutama di hari pertama setelah libur panjang.

5. Pertimbangkan berbagi kendaraan dengan rekan atau kerabat

Carpool tidak hanya membantu menghemat biaya bahan bakar, tetapi juga membuat perjalanan lebih menyenangkan sekaligus mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

6. Atur jadwal perjalanan di luar jam pemberlakuan

Aturan ini berlaku pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Jika memungkinkan, aturlah perjalanan di luar jam tersebut untuk menghindari pembatasan.

7. Selalu update informasi aturan lalu lintas

Catat jadwal ganjil genap di ponsel atau gunakan fitur pengingat agar tidak keliru, terutama setelah libur panjang yang membuat sebagian orang lengah.

Dengan menerapkan langkah-langkah di atas, perjalanan Anda akan lebih terkendali meski aturan ganjil genap kembali berjalan. Kebijakan ini mungkin terasa membatasi, namun dengan perencanaan yang tepat, aktivitas sehari-hari tetap bisa dilakukan tanpa hambatan berarti.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6