Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menyidangkan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap pendiri dan pemilik MNC Group Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Harry Tanoe, Rabu (13/8/2025).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji tersebut, PT CMNP menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp103 triliun dan imateriil senilai Rp16 triliun atas perbuatan melawan hukum Tanoe dalam transaksi tukar menukar surat berharga Sertifikat Deposito yang Dapat Dinegosiasikan (Negotiable Certificate of Deposit/NCD) bodong senilai 28 juta dolar Amerika Serikat (AS) pada 1999.
"Besar tuntutan ganti rugi tersebut akan terus bertambah sampai dengan dibayar lunas berikut dengan dendanya," ujar penasihat hukum PT CMNP Primaditya Wirasan dalam sidang laporan pembacaan panggilan gugatan, melansir Antara, Rabu (13/8/2025).
Advertisement
Selain Hary Tanoe, PT CMNP yang merupakan perusahaan milik pengusaha Jusuf Hamka, menggugat PT MNC Asia Holding (tergugat II), Tito Sulistio (tergugat III), dan Teddy Kharsadi (tergugat IV).
Lebih lanjut, kata Primaditya, gugatan diajukan lantaran dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar menukar surat berharga NCD yang tidak bisa dicairkan telah menimbulkan kerugian bagi PT CMNP sekitar Rp103 triliun.
"PT CMNP menolak upaya mediasi dan melanjutkan gugatan lantaran Harry Tanoe gagal memenuhi permintaan dalam proses mediasi," ucap dia.
Tak hanya itu, lanjut Primaditya, PT CMNP juga mengajukan sita jaminan terhadap seluruh harta kekayaan Harry Tanoesoedibjo dan PT Bhakti Investama atau yang sekarang bernama PT MNC Asia Holding agar gugatan dari PT CMNP tidak sia-sia.
"Berdasarkan penelusuran timnya, total harta kekayaan Harry Tanoe Rp15,6 triliun dan total aset MNC Group senilai Rp18,98 triliun," terang dia.
"Estimasi nilai aset-aset tersebut juga diperkirakan tidak mencukupi untuk membayar ganti rugi kepada PT CMNP, sehingga saat ini kami juga sedang dalam proses inventarisasi atas aset-aset lainnya," sambung Pramuditya.
Laporan Lainnya
Primaditya menambahkan PT CMNP, sejak 5 Maret 2025, juga telah melaporkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana terkait beberapa surat berharga yang tidak dapat dicairkan tersebut kepada Polda Metro Jaya.
"PT CMNP melaporkan adanya dugaan pembuatan dan/atau penggunaan surat palsu, dalam hal ini NCD palsu, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU)," terang dia.
Saat ini, lanjut Pramuditya, disebutkan bahwa laporan tersebut sedang diperiksa oleh para penyidik di Polda Metro Jaya, dengan calon tersangka Hary Tanoe dan kemungkinan ada beberapa pihak lain yang terlibat.
"Dalam petitumnya, PT CMNP meminta pengadilan menyatakan sahnya penyitaan aset milik Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding sebagai jaminan hukum," tutur dia.
"Dijelaskan bahwa PT CMNP menyatakan gugatan diajukan guna memperoleh kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga yang dilakukan pada 1999 dengan pihak tergugat," sambung Pramuditya.
Dia mengungkapkan kasus tersebut berawal dari transaksi surat berharga yang melibatkan PT CMNP dengan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding pada tahun 1999.
"Saat itu Hary Tanoe menawarkan kepada pihak CMNP untuk menukarkan NCD miliknya dengan MTN (Medium Term Note) dan obligasi tahap II milik PT CMNP," ucap dia.
"Namun demikian, dikatakan bahwa NCD dari Hary Tanoe tidak bisa dicairkan pada 22 Agustus 2002 atau 20 tahun sebelum jatuh tempo. Saat itu, bank penerbit NCD milik Hary Tanoe, Unibank, ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001," tandas Pramuditya.
Advertisement
Tanggapan PT MNC Asia Holding Tbk
1. Bahwa gugatan yang digembar gemborkan, masih pada tahap pembacaan gugatan dan belum ada putusan apapun.
2. Yang dicoba untuk dipermasalahkan oleh CMNP adalah transaksi yang terjadi pada 26 (dua puluh enam) tahun yang lalu, tepatnya tanggal 12 Mei 1999.
3. Bahwa transaksi yang dimaksud adalah transaksi antara CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk (“Unibank”), dimana CMNP memiliki Negotiable Certificate of Deposit(“NCD”) yang diterbitkan oleh Unibank (“Transaksi”).
4. Jumlah Keseluruhan NCD yang diterbitkan oleh Unibank adalah sebesar USD 28juta dengan tanggal jatuh tempo masing-masing pada tanggal 9 Mei 2002 sebesar USD 10juta dan tanggal 10 Mei 2002 sebesar USD 18juta.
5. Bahwa dalam Transaksi, PT Bhakti Investama Tbk (sekarang PT MNC Asia Holding Tbk) bertindak sebatas broker/ perantara sesuai bidang usaha Perseroan, oleh karenanya sejak tanggal 12 Mei 1999, sudah tidak ada lagi keterlibatan dan/atau peran apapun dari Perseroan.
6. Bahwa setelah Transaksi terjadi maka segala bentuk korespondensi dilakukan secara langsung oleh CMNP dengan Unibank, termasuk dan tidak terbatas pada konfirmasi dari akuntan publik, konfirmasi pencatatan NCD dalam laporan keuangan Unibank dan CMNP, serta berbagai bentuk konfirmasi lainnya yang pada prinsipnya menyatakan bahwa NCD diterbitkan secara sah oleh Unibank.
7. Bahwa 2 (dua) tahun 5 (lima) bulan setelah tanggal Transaksi atau 7 (tujuh) bulan sebelum tanggal jatuh tempo, pada tanggal 29 Oktober 2001 Unibank dibubarkan/ dilikuidasi, sehingga Unibank gagal bayar terhadap CMNP.
8. Berdasarkan data-data/ fakta-fakta yang dimiliki oleh Perseroan, Perseroan berpendapat substansi dari gugatan terkesan dipaksakan karena penerbit NCD yang bermasalah karena ditutupnya Unibank adalah Unibank bukan Perseroan.
9. Perlu diketahui bahwa CMNP pada tahun 2004 telah menguji permasalahan NCD secara keperdataan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 07/PDT.G/2004/PN.JKT.PST dengan menggugat Unibank, BPPN, Pemerintah R.I C.q Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia (“Gugatan Perdata”).
10. Bahwa Gugatan Perdata tersebut telah berkekuatan hukum tetap dengan substansi putusan NCD adalah sah menurut hukum.
11. Bahwa dalam ranah pidana, CMNP juga pernah membuat laporan pidana melalui Laporan Polisi No: LP/497/VIII/2009/Bareskrim tanggal 31 Agustus 2009 tentang tindak pidana penipuan (“Laporan Polisi”)
12. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2011 Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan atas Laporan Polisi melalui surat nomor B/553/X/2011/Dit.Tipideksus (“SP3”).
13. Bahwa terhadap keabsahan SP3 tersebut sudah diuji melalui proses gugatan perbuatan melawan hukum melalui gugatan No. 151/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL tanggal 24 November 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Kasasi No. 2174 K/Pdt/2013 tanggal 9 Desember 2013 dengan amar putusan Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon sehingga SP3 tetap sah adanya.
14. Bahwa seharusnya tuntutan tersebut (Pidana maupun Perdata) sudah lewat waktu/ kadaluwarsa karena peristiwa yang dipermasalahakan sudah 26 (dua puluh enam) tahun yang lalu disamping juga sudah ada keputusan-keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4888258/original/056970300_1720606737-Infografis_SQ_5_Alasan_Kemenkes_Datangkan_Dokter_Asing_dan_Payung_Hukumnya.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3226358/original/037478600_1599037074-20200901-BPS-Lakukan-Sensus-Penduduk-Secara-Tatap-Muka-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260138/original/072176600_1781577859-Tugas__36_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264115/original/018567300_1782092996-Tugas__39_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8414164/original/000004000_1782298740-Cek_fakta_-_rumor_ukraina.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5002210/original/009905300_1731386975-WhatsApp_Image_2024-11-11_at_22.49.56_678a8555.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/618/original/015378900_1751874433-WhatsApp_Image_2025-07-06_at_20.36.08_5b85adcb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263356/original/061813100_1781903816-AP26170714954300-Amerika_Serikat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8450010/original/046935500_1782346255-063_2283182603.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8442423/original/051297200_1782335693-063_2283164257.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8458114/original/001317800_1782356893-000_B88W362.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259075/original/006227600_1781447167-Turki_vs_Australia-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8459088/original/096988900_1782358208-000_B88W3AA.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8458112/original/030524500_1782356891-000_B88U3NH.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259033/original/064642600_1781436681-000_B6Z637Y.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8450278/original/065503300_1782346556-vini.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5539854/original/082732300_1774647037-granit-xhaka-serge-gnabry-swiss-jerman-duel-persahabatan-internasional.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258705/original/024939600_1781404490-qatar_vs_swiss-4.jpg)