Menteri Hukum Minta Kisruh Royalti Musisi Tak Dibawa ke Pidana: Ini Harus Mediasi

Menurut Supratman, penyelesaian sengketa ini seharusnya mengedepankan mediasi dan musyawarah.

Diperbarui 13 Agustus 2025, 18:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta agar polemik seputar pembayaran royalti bagi musisi tidak buru-buru dibawa ke ranah pidana. Menurutnya, penyelesaian sengketa ini seharusnya mengedepankan mediasi dan musyawarah.

"Jangan sampai ini dijadikan perkara pidana yang didahulukan, enggak boleh. Ini harus mediasinya," kata Supratman usai kegiatan Intellectual Property XPose Indonesia di SMESCO, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Dia meminta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) lebih proaktif menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi hotel, pusat perbelanjaan, dan pelaku usaha lainnya.

"Ajak mereka bicara, tentukan sikap. Karena itu sekali lagi, ini harus kita kelola secara bersama-sama. Karena sebenarnya royalti itu dari kita, untuk kita, oleh kita dan untuk kita," ujarnya.

Pengunjung Tempat Usaha Tak Usah Risau

Supratman menegaskan bahwa royalti musik tidak akan dikenakan kepada pengunjung tempat usaha, seperti kafe, restoran, atau pusat perbelanjaan. Dia meminta masyarakat agar tidak merasa resah atau khawatir saat menikmati hiburan di tempat umum.

"Yang lebih penting, bagi pengunjung, bagi pengunjung nih, yang bukan pelaku usaha, enggak usah resah karena tidak dikenakan royalti," tegasnya.

Supratman menekankan bahwa tanggung jawab pembayaran royalti sepenuhnya ada di tangan pemilik usaha. Bahkan jika ada kasus pengunjung diminta membayar royalti, dia siap menanggung konsekuensinya secara pribadi.

"Saya terima konsekuensinya. Itu sebagai bentuk pertanggungjawaban. Saya tidak menghindar dari resiko itu. Dan sekali lagi, kita akan terbuka untuk semuanya," pungkasnya.

Akui Lalai Awasi Pembagian Royalti

Supratman secara terbuka mengakui kelalaian institusinya dalam mengawasi tata kelola royalti musisi yang belakangan menuai polemik.

"Saya akui bahwa Kementerian Hukum itu lalai melakukan pengawasan. Saya enggak malu untuk sampaikan," ujar Supratman.

Sebagai langkah perbaikan, Supratman telah meminta komisioner baru Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028 untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengumpulan dan pendistribusian royalti yang dinilai belum transparan.

"Menyangkut soal bagaimana cara mengumpulkannya, dan juga bagaimana mendistribusikannya itu menjadi pekerjaan sekarang yang harus dilakukan oleh komisioner yang baru," ujarnya.

Dia juga menegaskan tidak akan menyetujui tarif royalti yang diajukan LMKN jika belum disampaikan secara terbuka ke publik.

"Itu jaminan saya berikan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, karena Kementerian Hukum, apalagi negara, sama sekali tidak mendapatkan apa-apa dari distribusi yang ada itu. Negara, apalagi Kementerian Hukum," tegasnya.

Jangan Bebani UMKM

Supratman juga menegaskan agar LMKN tidak membebani pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam urusan pembayaran royalti. Dia meminta agar sistem tarif yang diberlakukan lebih rasional dan transparan.

"Saya titip pesan ke mereka semua, satu, jangan membebani dulu UMKM. Ciptakan sistem yang lebih rasional," tegasnya.

Dia juga menekankan pentingnya koordinasi erat antara LMKN dan Kementerian Koperasi dan UKM agar skema pembayaran royalti tidak menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha kecil. Menurutnya, pendekatan yang sensitif terhadap kondisi pelaku UMKM sangat diperlukan.

Terkait isu royalti dalam acara-acara seperti pesta pernikahan, Supratman menyatakan akan menunggu pemaparan dari LMKN sebelum mengambil sikap.

"Mereka akan presentasikan ke saya, LMKN mana-mana saya akan sesuaikan, cocokkan dengan ketentuan Undang-Undang Hak Cipta," pungkasnya.

Sumber: Merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6