Perlawanan Abraham Samad bila jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Mantan Ketua KPK Abraham Samad mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi kasus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Diperbarui 13 Agustus 2025, 13:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Abraham Samad penuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah palsu Jokowi.
  • Ia anggap pemanggilan ini kriminalisasi, ancaman kebebasan berpendapat dan demokrasi.
  • Samad siap melawan jika jadi tersangka demi kebebasan berekspresi dan demokrasi.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua KPK Abraham Samad mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi kasus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Saya ingin memberi contoh bahwa kita akan patuh menghadapi berbagai macam panggilan yang sifatnya pro-justicia," kata Abraham kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/8).

Menurut dia, pemanggilan ini merupakan serangkaian wawancaranya bersama narasumber di podcast yang dianggap mengandung unsur pidana. Padahal, wawancara tersebut merupakan bagian edukasi dan kritik yang baik.

"Oleh karena itu, kalau apa yang selama ini saya lakukan lewat podcast dianggap sesuatu yang punya nilai pidana, sehingga saya dipanggil," tambahnya.

Oleh karenanya, Samad menganggap proses hukum ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pembungkaman kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi.

"Yang paling berbahaya lagi, bahwa pemanggilan saya ini adalah sebuah tujuan, proses, ingin mempersempit adanya ruang demokrasi. Ini mengancam demokrasi kita," ungkapnya.

"Oleh karena itu, menurut saya, peristiwa ini bukan tentang saya, tapi tentang nasib dan masa depan demokrasi, terlebih lagi masa depan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Kira-kira seperti itu," sambungnya.

Alasan Melawan

Samad juga menegaskan siao melawan jika ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ijazah Jokowi setelah menjadi terlapor. Ia memastikan bakal melakukan perlawanan.

Sebab, menurut dirinya, hal ini bukan tentang Abraham saja. Akan tetapi, tentang nasib seluruh rakyat Indonesia.

"Alasan saya bahwa ini adalah sebuah pembukaan terhadap kebebasan berpendapat, kebebasan pers, dan mempersempit ruang demokrasi. Oleh karena itu, kalau misalnya saja aparat hukum ini membadi buta, ya membadi buta menangani kasus pidana ini, maka saya pasti akan melawannya. Sampai kapanpun juga," sambungnya.

10 Orang Dipanggil Polisi

Sebanyak 10 orang dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus kasus tudingan ijazah palsu presiden ketujuh, Joko Widodo atau Jokowi.

Namun, sembilan diantaranya meminta untuk dijadwalkan ulang. Sedangkan, satu orang lain yaitu Abraham Samad bersedia untuk hadiri pemeriksaan.

Sedangkan, sisanya yakni Sunarto, Arief Nugroho, Roy Suryo Notodiprojo, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Nurdian Noviansyah Susilo, dan Rismon Sianipar meminta pemeriksaan dilakukan usai perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.

"Sisanya kita minta tunda setelah 17 Agustus, termasuk Pak Roy, Pak Rismon pokoknya semuanya kita minta," ucap dia.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6