Cerita di Balik Terungkapnya Pengajian di Bekasi Jual Iming-iming Surga dengan Rp1 Juta

Pengajian tersebut diikuti sekitar 70 jamaah, mayoritas dari luar lingkungan, dengan peserta laki-laki dan perempuan bercampur di satu tempat. Dalam penyampaiannya, jemaah dihanjikan

Diperbarui 12 Agustus 2025, 16:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pengajian tertutup di Bekasi resahkan warga, janji surga dengan infak Rp1 juta.
  • Kegiatan tanpa izin ini diikuti 70 jamaah, mayoritas dari luar lingkungan.
  • Mediasi buntu, pengajian sebabkan kemacetan dan perubahan sikap jamaah.

Liputan6.com, Jakarta - Warga Perumahan Dukuh Zamrud, Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi, dihebohkan dengan pengajian tertutup yang disebut menjanjikan masuk surga bagi jamaah yang menyumbang Rp1 juta.

Kegiatan yang berlangsung tiap akhir pekan ini menuai protes warga karena digelar tanpa izin dan dinilai menimbulkan keresahan sosial. Lurah Cimuning, Omad Saputra, mengatakan pihaknya menerima laporan resmi dari pengurus RW 012.

Pengajian tersebut diikuti sekitar 70 jamaah, mayoritas dari luar lingkungan, dengan peserta laki-laki dan perempuan bercampur di satu tempat.

"Pengurus RW sudah berulang kali mengajak dialog secara persuasif, namun sampai saat ini belum ada kesepakatan yang sesuai aturan," ujar Omad, Selasa (12/8/2025).

Seorang tokoh agama berinisial AB (54) mengungkap, pengajian rutin dipimpin PY sejak tujuh tahun lalu. Mantan anggota kelompok itu membocorkan sejumlah praktik internal, termasuk janji masuk surga bagi yang berinfak Rp1 juta.

"Ada keterangan, kalau mau masuk surga cukup infak Rp1 juta. Ada istri yang jadi berani melawan suami, bahkan mengancam cerai, dan anak yang tak mau lagi menuruti orang tua," kata AB.

Selain itu, warga mengeluhkan kemacetan akibat parkir sembarangan peserta pengajian dan perubahan sikap sebagian anggota yang dianggap mengganggu keharmonisan keluarga.

 

Mediasi Berjalan Buntu

Upaya mediasi pada 7 Juli 2025 antara pengurus RW dan pihak PY berujung buntu. Pengurus RW mensyaratkan tiga hal agar kegiatan dapat berlangsung yaitu persetujuan tertulis warga sekitar, lokasi sesuai peruntukan, dan laporan daftar jamaah beserta KTP. Namun, PY menolak memenuhi persyaratan tersebut.

Meski sudah dilakukan pembinaan oleh LPM, Babinsa, Bhimaspol, tokoh agama, hingga Polsek Bantar Gebang, PY tetap menggelar kegiatan tanpa izin.

Pengacaranya bahkan meninggalkan forum mediasi sebelum selesai.

Omad menegaskan Pemkot Bekasi tidak melarang kegiatan keagamaan, asalkan terbuka dan mematuhi aturan lingkungan.

"Kalau mau mengaji silakan, tapi harus terbuka dan menghormati kesepakatan warga. Jangan menabrak aturan lingkungan," tegasnya.

Camat Mustikajaya, Jaya Eko Setiawan, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan unsur tiga pilar dan menunggu arahan Pemkot Bekasi.

"Kita koordinasi terus agar suasana aman dan kondusif. Nota dinas sudah disampaikan, tinggal menunggu rapat dengan Kesbangpol, MUI, dan pihak terkait lainnya," ujarnya. 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6