5 Teroris Dipindahkan ke Nusakambangan

5 Narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan itu ditempatkan di Lapas Batu 3 orang, dan Lapas Permisan sebanyak 2 orang.

Diterbitkan 14 Juni 2013, 11:21 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
5 Narapidana yang terlibat kasus terorisme dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Brimob, Kelapa Dua, Jakarta, ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap Kunto Wiryanto membenarkan pemindahan itu.

"Mereka saat ini masih ditempatkan di Lapas Batu dan nantinya akan didistribusikan ke lapas yang telah ditentukan," kata Kunto yang juga Kepala Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, Jumat (14/6/2013).

Pemindahan 5 napi kasus terorisme dari Rutan Brimob ke Nusakambangan atas dasar surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS.7-PK.01.01.02-2912 tanggal 8 Mei 2013 yang ditandatangani Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan Nugroho.

Kunto Wiryanto menjelaskan, kelima napi yang dipindahkan ke Nusakambangan itu nantinya akan ditempatkan di 2 tempat, yakni Lapas Batu sebanyak 3 orang dan di Lapas Permisan sebanyak 2 orang.

Napi yang ditempatkan di Lapas Batu adalah Supriyadi alias Upik Pagar, warga Poso, Sulawesi Tengah, dengan hukuman 6 tahun penjara, Kamaludin alias Abdul Hamid, warga Watuluwu Timur, Sulawesi Selatan, dengan masa pidana 6 tahun penjara, dan Rizki Gunawan, warga Medan, Sumatra Utara, dengan masa pidana 10 tahun penjara.

Sementara itu napi yang ditempatkan di Lapas Permisan adalah Zakaria alias Jack, warga Bireuen, Aceh, dengan masa pidana 8 tahun penjara, dan Zainal Abidin alias Aya Darut, warga Geureudong Pase, Aceh, dengan masa pidana 12 tahun penjara. (Ant/Adi/Mut)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6