SKB 3 Menteri Segera Terbit, Tanggal 18 Agustus 2025 Libur?

Pemerintah akan segera menerbitkan SKB 3 Menteri yang menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, memberikan kesempatan masyarakat merayakan HUT ke-80 RI lebih lama.

Diterbitkan 06 Agustus 2025, 15:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemerintah akan menerbitkan SKB 3 Menteri untuk menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan.
  • Penetapan ini sebagai 'hadiah' perpanjangan perayaan HUT ke-80 RI karena 17 Agustus jatuh pada hari Minggu.
  • Status libur bagi pegawai swasta masih menunggu SKB baru, berbeda dengan instansi pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 menjadi hari libur bagi masyarakat. Penetapan hari libur ini usai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI pada 17 Agustus 2025.

Meski demikian, pemerintah masih belum menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri soal penetapan 18 Agustus menjadi Hari Libur Nasional tambahan.

Terkait hal itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan, SKB 3 menteri terbit paling lambat pada Kamis, 7 Agustus 2025.

"Insya Allah dalam waktu satu-dua hari ini nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 diliburkan," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 5 Agustus 2025.

Ia menyebut koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait telah rampung. Karenanya, Prasetyo berjanji SKB 3 menteri secepatnya ditetbitkan.

"Insya Allah secepatnya ya. Hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait," tuturnya.

Masyarakat Bisa Gelar Perlombaan

Sebelumnya, Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 menjadi hari libur bagi masyarakat. Penetapan hari libur ini usai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI pada 17 Agustus 2025.

"Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," kata Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Menurut dia, pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur untuk memberikan keleluasaan dan kesempatan kepada masyarakat menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakan peringatan HUT ke-80 RI.

"Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme membangun kebersamaanan dan mendorong kreatifitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju," jelasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6