Densus 88 Polri Tangkap 6 Terduga Teroris di Berbagai Daerah Dalam Tiga Pekan, Ini Perannya

Penangkapan terhadap enam terduga teroris dilakukan pada rentang waktu 17 Juli hingga 5 Agustus 2025.

Diperbarui 06 Agustus 2025, 13:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Densus 88 menangkap enam terduga teroris di berbagai wilayah Indonesia.
  • Penangkapan dilakukan dari 17 Juli hingga 5 Agustus, ungkap Brigjen Trunoyudo.
  • Barang bukti yang disita termasuk elektronik, dokumen, senjata tajam, rekening, paspor.

Liputan6.com, Jakarta - Densus 88 Antiteror Polri menangkap enam terduga teroris yang berada di sejumlah wilayah berbeda. Yakni Jawa Barat (Jabar), Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Tengah (Sulteng), dan Aceh.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, operasi penangkapan terhadap enam terduga teroris itu dilakukan pada rentang waktu 17 Juli hingga 5 Agustus 2025.

"Densus 88 Anti Teror melaksanakan penegakan hukum terhadap enam tersangka kelompok teror di wilayah Aceh, Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi tengah,” tutur Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).

Peran Terduga Teroris yang Ditangkap

Trunoyudo merinci, terduga teroris yang ditangkap di Aceh berinisial ZA dan M. Mereka berperan aktif dalam aktivitas kelompok terorisme di wilayah tersebut, dengan M menjabat sebagai kepala keuangan organisasi teror.

Kemudian terduga teroris berinisial UB ditangkap di Kaltim, yang menjabat sebagai ketua organisasi teror. Sementara terduga teroris inisial LA ditangkap di Sulteng dan berperan sebagai pembina internal.

Disusul dua lainnya yaitu YI selaku kepala bidang dalam struktur kelompok teror di Bogor, dan MI sebagai anggota kelompok teror di Depok.

“Penangkapan terhadap tersangka memberikan fakta bahwa kelompok teror masih aktif melakukan kegiatan dan memiliki potensi ancaman, baik ancaman aksi teror maupun penyebaran paham radikalisme," jelas dia.

Barang Bukti yang Disita

Adapun barang bukti yang disita dalam penangkapan enam terduga teroris itu antara lain barang bukti elektronik, dokumen pergerakan kelompok teror, senjata tajam, buku rekening, hingga paspor.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6