Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).Â
Tunjangan khusus bagi dokter spesialis di DTPK tersebut kemungkinan baru terealisasi pada September 2025.
"Ya sudah. Mengenai realisasinya, mungkin Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan yang lebih paham. Tapi biasanya itu tidak lama setelah diambil keputusan, mungkin bisa jadi di bulan depan (September) juga sudah terealisasi," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Advertisement
Dia mengatakan, Prabowo sangat memperhatikan masalah yang dihadapi para dokter, khususnya yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan bekerja keras menyelesaikan permasalahan para dokter.
"Memang hari ini kita mendapatkan fakta dan data bahwa masih banyak daerah-daerah 3T itu yang bahkan kita tidak memiliki dokter. Nah, maka sekarang ini pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga sedang bekerja keras," ujarnya.
Prasetyo menyampaikan pemerintah berupaya menambah jumlah dokter di Indonesia. Selain itu, kata dia, pemerintah mencari solusi terkait distribusi penugasan para dokter di daerah-daerah.
"Karena itulah pada saat bahwa saudara-saudara kita yang bertugas sebagai dokter di 3T ini membutuhkan perhatian, di situ Bapak Presiden berkenan untuk memberikan tunjangan khusus," tutur Prasetyo.
Â
Berapa Nilainya?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5216979/original/082962200_1747039157-coronavirus-sample-procedure.jpg)
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
Untuk tahap pertama, tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan diberikan kepada 1.100 dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di DTPK, khususnya mereka yang praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
"Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas," kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi dihubungi di Jakarta, Senin malam.
Dalam kesempatan yang sama, Hasan melanjutkan penetapan wilayah penerima diprioritaskan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu daerah dengan keterbatasan akses, daerah yang kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif atau dukungan dan bantuan dari pemerintah pusat.
Tidak hanya tunjangan khusus, dokter-dokter spesialis dan subspesialis, serta dokter gigi spesialis dan subspesialis juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier.
"Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada bulan lalu (28/7).
Â
Advertisement
Apresiasi Negara pada Dokter
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5217920/original/070951600_1747119183-0dc3babd-807f-4541-9d92-c181588c1516.jpg)
Menkes menjelaskan tunjangan khusus untuk para dokter spesialis dan dokter subspesialis di daerah-daerah DTPK merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap dokter yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan akses terbatas.
Pemerintah, lanjut Menkes, menyadari pemerataan tenaga medis di daerah terpencil masih menjadi tantangan besar sehingga mereka yang saat ini bertugas di daerah-daerah terpencil perlu menerima insentif yang adil, layak dan berkelanjutan.
"Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2025, tunjangan khusus yang diberikan kepada para dokter per bulan itu di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlalu sesuai ketentuan kepegawaian.
Pemerintah pun mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah untuk mendukung kebijakan tersebut, terutama terkait alokasi anggaran, penyediaan logistik, dan fasilitas penunjang seperti tempat tinggal, transportasi, dan pengamanan bagi tenaga medis.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299928/original/085453400_1784279402-cek_fakta_dana_hibah_prabowo_-_purbaya.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6454660/original/051756600_1779318782-1001276959.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288313/original/005703000_1783311841-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-06T103916.100.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4889778/original/044650100_1720754462-tentara_israel_dapet_kiriman.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4551383/original/097741100_1692944171-20230825-Cek-Kesehatan-Anak-SD-Imam-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5184984/original/001805500_1744356237-Prabowo_Subianto.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260848/original/087679100_1781665562-063_2281975452.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5166509/original/037413000_1742274435-20250318-Latihan_Timnas_Prancis-AFP_4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297435/original/065011900_1784091222-000_C27U8NQ.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2344293/original/044855700_1535517013-20180828-Trump-Dapat-Kartu-Merah-dari-Presiden-FIFA-AP20180828-Trump-Dapat-Kartu-Merah-dari-Presiden-FIFA-AP-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389880/original/043940700_1782270022-AP26174722689391.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300875/original/054411300_1784416107-000_C2JW4HR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300879/original/072698600_1784417748-000_C2JX6TK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4350032/original/059095500_1678233390-AP23066634640543.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300878/original/067363300_1784417747-000_C2JX6TP.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300874/original/043662800_1784416104-000_C2JW4HK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9287292/original/040577200_1783207898-000_B9AE3Q6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5088769/original/054146300_1736499225-000_36T66N4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1983524/original/003453600_1520762707-AP18068588494177.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300084/original/056245400_1784291457-Screenshot_2026-07-17_193021.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300082/original/053068400_1784290934-Screenshot_2026-07-17_192146.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300130/original/004616700_1784294712-IMG_5767.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300142/original/067768200_1784296231-IMG-20260717-WA0146.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300141/original/061057200_1784295998-Screenshot_2026-07-17_204607.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300081/original/031492700_1784290845-Screenshot_2026-07-17_191916.jpg)