Terungkap! Penumpang Lion Air Teriak Bawa Bom Ternyata Pernah Dirawat 1 Bulan di RSJ

Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, mengungkap fakta baru terkait penumpang Lion Air berinisial H (42) yang teriak membawa bom di pesawat JT-308 rute Jakarta-Kualanamu.

Diperbarui 05 Agustus 2025, 00:57 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Penumpang Lion Air H teriak bom di pesawat Jakarta-Kualanamu.
  • H sempat diamankan di Merauke karena tidak membayar biaya hotel.
  • H pernah dirawat di RSJ Dr. Soeharto Heerdjan selama sebulan.

Liputan6.com, Jakarta - Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, mengungkap fakta baru terkait penumpang Lion Air berinisial H (42) yang teriak membawa bom di pesawat JT-308 rute Jakarta-Kualanamu. Ternyata, sebelum insiden tersebut, H sempat diamankan aparat di Merauke.

"Pelaku sempat diamankan oleh Kepolisian Merauke karena tidak membayar biaya menginap di salah satu hotel di daerah itu," ujar Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, Senin (4/8/2025).

Ronald menambahkan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa H sebelumnya juga pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Dr Soeharto Heerdjan, Jakarta, selama satu bulan.

"Berdasarkan informasi dari keluarga, pelaku sempat dirawat selama satu bulan di RSJ DR. Soeharto Heerdjan, Jakarta," katanya.

Kendati demikian, pihaknya akan melakukan kembali tes kejiwaan melalui tim ahli psikologis dari Rumah Sakit Polri untuk memastikan kondisi penumpang pengancaman bom tersebut.

"Terhadap yang bersangkutan sudah kami lakukan pengecekan ataupun pemeriksaan urine. Hasilnya negatif terhadap zat berbahaya, kemudian pemeriksaan alkohol juga negatif," ujarnya.

 

Hasil Penyelidikan

Ia mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan kepada yang bersangkutan dalam hal ini H, bahwa mengaku telah menjalani perjalanan dari Merauke ke Makassar-Bandara Soetta, Tangerang dengan tujuan akhir Kualanamu, Medan.

"Pengakuannya dia terbang rute Merauke-Makassar, kemudian ke Jakarta-Kualanamu," tuturnya.

Dia bilang motif dari insiden pengakuan adanya bom itu didasari atas kesal setelah menjalani perjalanan penerbangan yang cukup intensif sehingga kondisi psikologis yang bersangkutan tidak stabil.

"Selama proses pemeriksaan, kondisi psikologis masih tidak stabil. Saya rasa proses pemeriksaan berjalan seperti biasa berdasarkan bukti permulaan yang cukup," katanya.

Dengan tindakan yang dilakukan oleh penumpang Lion Air ini, tim penyidik telah menetapkan tersangka melanggar Pasal 437 (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Maka diancam hukuman pidana selama delapan tahun penjara.

"Di mana disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyebutkan ancaman yang dapat mengancam keselamatan penerbangan pesawat udara," ujarnya.

 

8 Saksi Diperiksa

Selama penanganan perkara ini, tim Otoritas Keamanan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) yang terdiri dari penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan kepada tersangka dan delapan orang sebagai saksi.

"Langkah yang sudah kami lakukan ialah memeriksa delapan orang saksi, kemudian kita juga memeriksa CCTV dan menyita rekaman video yang beredar di masyarakat, serta menyita barang bukti tersangka," kata dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6