Kejelasan Nasib Hasto Tunggu Surat Amnesti Presiden Prabowo

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menyebut usai surat dari Presiden diterima, KPK segera mengambil langkah tindak lanjut.

Diperbarui 01 Agustus 2025, 13:37 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK menunggu Keppres amnesti Hasto, tindak lanjut akan diambil setelah surat diterima.
  • Proses banding Hasto akan dihentikan setelah surat keputusan amnesti dikeluarkan presiden.
  • DPR setujui amnesti Hasto, bagian dari 1.116 terpidana yang dapat amnesti.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu surat Keputusan Presiden (Keppres) dari Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menyebut usai surat dari Presiden diterima, KPK segera mengambil langkah tindak lanjut. 

 “Tadi malam kita sama-sama mendengar kabar bahwa adanya amnesti untuk Saudara HK (Hasto Kristiyanto) dalam perkara ini. Nanti mekanismenya kami di KPK akan menunggu surat tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025). 

Menurut Budi, dengan keluarnya surat dari Presiden terkait keputusan amnesti tersebut, nantinya segala proses banding dalam kasus Hasto, termasuk banding akan dihentikan. 

“Jika itu sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan,” ucap Budi. 

Amnesti Hasto

Sebelumnya, DPR telah menerima surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap PAW Harun Masiku, Hasto Kristiyanto. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya menyetujui surat amnesti Hasto tersebut.

Amnesti adalah pengampunan yang diberikan secara kolektif kepada sekelompok orang atau individu yang melakukan tindak pidana tertentu, seringkali terkait dengan masalah politik atau konflik.

Dengan pemberian amnesti ini, kasus Hasto Kristiyanto dihentikan dan dinyatakan bebas dari hukuman.

"Diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Dalam Surat Presiden nomor 42 tanggal 30 Juli 2025 itu, Presiden memberikan amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Hasto diketahui divonis 3,5 tahun penjara karena dinyatakan terlibat memberi senilai Rp400 juta untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

Selain Hasto, Prabowo memberikan abolisi kepada Mantan Mendag Thomas Lembong. Pemberian abolisi Tom Lembong itu tercantum dalam Surat Presiden nomor 43 tanggal 30 Juli 2025.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden nomor 43/tanggal 30 juli 2025 tentang permintaan pertimbangan dpr ri atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6