Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Pengamat: Jabatan Publik Harus Dipilih Langsung Masyarakat

Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes menyatakan, kepala daerah adalah jabatan publik sehingga harus dipilih juga oleh publik.

Diterbitkan 31 Juli 2025, 12:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Partai-partai koalisi pemerintah memunculkan wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Semula, ini pertama kali digaungkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) saat acara puncak hari ulang tahun (harlah) PKB ke-27, di JCC Senayan, Jakarta, Rabu malam 23 Juli 2025.

Belakangan, mayoritas fraksi partai politik di DPR, terutama anggota koalisi Prabowo mulai melakukan simulasi model Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lewat DPRD. Informasi ini dibocorkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes menyatakan, kepala daerah adalah jabatan publik sehingga harus dipilih juga oleh publik.

"Kepala daerah itu jabatan publik dan mengurusi isu publik, harusnya publik punya hak untuk memilih siapa yang punya kompetisi mengurusnya, seperti presiden yang mengurusi urusan publik, nah begitu juga kepala daerah," ujar Arya saat dihubungi, Kamis (31/7/2025).

Dia menegaskan, dengan memilih langsung kepala daerah, maka masyarakat bisa menentukan mana calon yang sesuai dengan keperluan publik.

"Dengan publik memilih kepala daerah secara langsung publik dapat menentukan sesuai keperluan publik. Dari sisi kepala daerah, maka mereka menyampaikan program yang sesuai dengan masyarat," terang Arya.

Arya menegaskan, meski DPRD adalah perwakilan masyarakat, namun, memilih kepala rakyat adalah hak dan tidak bisa diwakilkan.

"DPRD itu kan badan perwakilan, tapi kesempatan masyarakat memilih kepala darrah tidak dapat diwakilkan badan perwakilan. Anggota legilstaif saja dipilih langsung masyarakat. Pemilihan langsung jalan terbaik untuk memilih pemimpinnya," papar dia.

Menurut Arya, berbagai masalah yang muncul dari Pemilu kepala daerah bisa diatasi bila hulunya yakni Parpol berbenah.

"Hulunya itu di parpol, bila Parpol bisa memperbaiki calon misal dengan memilih calon berkualitas. Apalagi syarat pencalonan sudah diturunkan ambangnya," kata dia.

"Biaya (Pilkada) besar tergantung parpol. Misal parpol tidak menarget biaya pencalonan, misal tidak ada mahar politik," sambung Arya.

 

Harus Ada Revisi Pemilu

Selain itu, Arya menyebut harus ada revisi UU Pemilu terlebih dahulu agar wacana tersebut bisa terlaksana.

"Ya pasti perlu revisi UU proses DPR. Apakah akan melakukan simultan revisi UU Pemilu, apakah satu-satu. Potensi resistensi dari publik juga tinggi," terang dia.

Terkait wacana penghapusan Pilkada itu, Arya menilai ide itu tidak hanya muncul dari pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo, melainkan dari seluruh parpol kecuali PDIP.

"Ide mengembalikan ke DPRD bukan ide baru ya, tahun 2014 parpol senayan sudah membuat RUU soal Pilkada DPRD itu terjadi gelombang protes dan SBY menerbitkan Perppu intinya mengatakan Pilkada langsung. Jadi gagasan lama," kata dia.

"Gagasan ini bukan hanya dari Cak Imin, Prabowo pernah, Bahlil, PKS. Jadi semacam sudah ada kesepakatan politik antar partai. Saya dengar PDIP yang masih mau mempertahankan langsung. Partai lain ada kecenderungan ingin dipilih DPRD," pungkas Arya.

 

Mendagri Bicara Aturan di UUD 45, Buka Peluang Kepala Daerah Dipilih DPRD

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45) membuka peluang kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Tito menjelaskan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tidak mengatur secara spesifik kepala daerah dipilih secara langsung.

"Saya hanya bicara aturan saja. Kalau bicara aturan, kita lihat Pasal 18 ayat (4) UUD. Itu, kuncinya di situ. Kuncinya, di dalam mengenai pemilihan kepala daerah, itu hanya diatur dalam satu pasal saja," kata Mendagri Tito menjawab pertanyaan wartawan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa 29 Juli 2025.

Pasal 18 ayat (4) UUD 45 mengatur: "Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis".

Menurut Tito, kata yang tercantum dalam pasal tersebut ialah "demokratis", yang artinya pemilihan kepala daerah tidak harus dilakukan secara langsung.

"Demokratis itu artinya menutup peluang untuk ditunjuk, tetapi kalau mau ditunjuk boleh juga, lakukan amendemen UUD 45. Tetapi, pasal itu, dikatakan demokratis. Itu tidak diartikan hanya boleh secara langsung, bisa juga melalui perwakilan. Demokrasi perwakilan namanya, ya itu boleh DPRD. Praktik seperti ini banyak," kata Tito.

 

Wacana Digulirkan Politisi

Tito kemudian mencontohkan pemilihan kepala pemerintahan/kepala daerah oleh parlemen, misalnya di negara-negara persemakmuran, perdana menteri tidak dipilih secara langsung, tetapi dipilih oleh anggota parlemen.

"Misalnya, negara-negara commonwealth, untuk memilih prime minister bukan dipilih secara langsung, tetapi (yang) memilih (ialah) member of parliament , anggota DPRD, DPR-nya. Setelah itu, anggota DPR, koalisi terbentuk, baru nanti akan memilih. Koalisi itu akan memilih, menunjuk, atau memilih prime minister . Itu biasa ya," sambung Tito.

Wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD bergulir setelah dukungan muncul dari beberapa politikus, dan anggota DPR RI.

Presiden Prabowo Subianto pada 12 Desember 2024 juga sempat menyinggung ongkos yang mahal untuk menggelar pemilihan kepala daerah secara langsung, sementara di beberapa negara kepala daerah dipilih oleh DPRD.

Muhaimin Iskandar, salah satu menteri koordinator Kabinet Merah Putih sekaligus ketua umum partai politik pendukung pemerintah, sempat mengusulkan secara terbuka kepada Presiden Prabowo agar kepala daerah dipilih oleh DPRD atau ditunjuk oleh pemerintah pusat.

"Ini menjadi usulan yang cukup menantang karena banyak sekali yang menolak, tetapi PKB bertekad. Tujuannya satu, efektivitas dan percepatan pembangunan tanpa berliku-liku dalam satu tahapan-tahapan demokrasi,” kata Muhaimin pada pekan lalu 23 Juli 2025.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6