Warga Pakistan Ditangkap, Selundupkan Sabu ke Jakarta lewat Anus

Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MAI (41) ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di area parkir, Jalan Damar, Pademangan Timur, Jakarta Utara pada Selasa (29/7/2025).

Diperbarui 30 Juli 2025, 18:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • WNA Pakistan ditangkap di Jakarta Utara karena simpan sabu dalam kaleng camilan.
  • Polisi temukan 50 kapsul sabu seberat 577 gram disembunyikan dalam kaleng Mister Potato.
  • Pelaku selundupkan sabu dengan menelan kapsul lalu dikeluarkan via anus.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MAI (41) ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di area parkir, Jalan Damar, Pademangan Timur, Jakarta Utara pada Selasa (29/7/2025). MAI kedapatan menyulap dua kaleng camilan menjadi tempat penyimpanan sabu seberat 577 gram.

Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abdul Muchzin, menerangkan, kejadian berawal saat polisi menerima informasi adanya transaksi narkoba di area tersebut. Dari hasil penyelidikan, terungkaplah sosok MAI.

Saat digeledah, ditemukan dua kaleng cokelat berlogo Mister Potato yang berisi 50 kapsul besar berisi sabu dengan berat total 577 gram.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Abdul dalam keterangan tertulis, Rabu (30/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan, warga Pakistan itu masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata, kemudian menelan puluhan kapsul sabu tersebut. Setelah tiba di Jakarta, kapsul-kapsul itu dikeluarkan melalui anus.

"Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa wisata, kemudian menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan metode inserter, yakni dengan mengemas narkoba ke dalam kapsul-kapsul kecil dan menelannya (swallow). Setelah tiba di Indonesia, kapsul-kapsul tersebut dikeluarkan melalui saluran pencernaan, tepatnya melalui anus," jelasnya.

Setelah dikeluarkan, sabu-sabu itu dimasukkan ke dalam dua kaleng camilan kentang. Pelaku diduga hendak mendistribusikan barang haram itu di Jakarta.

Kini, pelaku ditahan di Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6