DPR Sentil PPATK soal Heboh Rekening Diblokir Jika 3 Bulan Nganggur: Jangan Bikin Gaduh

Komisi III DPR angkat bicara soal kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening dormant yang tidak digunakan selama tiga bulan.

Diperbarui 29 Juli 2025, 12:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR angkat bicara soal kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening dormant yang tidak digunakan selama tiga bulan. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo meminta PPATK tidak membuat kebijakan gaduh.

"Kami sarankan jangan buat kebijakan gaduh, yang bikin gaduh, yang memunculkan polemik baru ya. Kebijakan yang memunculkan masalah baru kita kan tidak mau. Kebijakan itu kan harus ada manfaatnya," kata Rudianto Lallo pada wartawan, Selasa (28/7/2025).

Rudianto mengingatkan, rekening itu bersifat privasi. Menurutnya, akan lebih tepat bila PPATK memblokir rekening yang disinyalir untuk pencucian uang atau rekening mencurigakan saja.

"Yang pertama harusnya PPATK yang diblokir hanya transaksi yang mencurigakan, transaksi mencurigakan yang disinyalir, disinyalir, atau patut diduga, terkait dengan tindak pidana, apakah itu tindak pidana pencucian uang, tindak pidana misalkan karena judi online atau hasil narkoba dan lain-lain," kata Rudianto.

Oleh karena itu, Rudianto meminta PPATK mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut.

"Menurut hemat saya perlu dipertimbangkan baik-baik, mana lebih banyak manfaatnya dan mana lebih banyak mudaratnya," pungkasnya.

 

Penjelasan PPATK

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan dana masyarakat di rekening pasif (dormant) yang dihentikan sementara tetap aman dan tidak hilang.

“Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan,” tulis PPATK dalam pengumumannya melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, dikutip Senin (28/7/2025).

PPATK menjelaskan bahwa penghentian sementara rekening dormant dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan. Hasil analisis menunjukkan banyak rekening hasil jual beli yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, termasuk reaktivasi rekening secara masif untuk menampung dana hasil tindak pidana.

Salah satu yang rawan disalahgunakan yakni rekening dormant milik nasabah yang dikendalikan oleh pihak lain.

Oleh sebab itu, dalam rangka melindungi kepentingan umum, maka PPATK melakukan penghentian sementara atas rekening dormant. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010.

Penghentian sementara transaksi juga bertujuan sebagai pemberitahuan kepada nasabah individu, ahli waris, ataupun nasabah korporasi bahwa yang bersangkutan memiliki rekening di perbankan yang berstatus dormant.

“Langkah yang dilakukan oleh PPATK semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik,” tulis PPATK.

PPATK Blokir 28.000 Rekening Dormant Selama 2024

Diberitakan sebelumnya, PPATK mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening dormant selama 2024.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bahwa pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," jelas Ivan di Jakarta, Minggu (18/5/2025).

Menurutnya, rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal seperti deposit judi online atau daring (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya.

Pantau Rekening Dormant

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya telah meminta kepada bank untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan serta menganalisis aliran dana.

Adapun hingga Juni 2025, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sebagai tindak lanjut, OJK melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan enhance due diligence (EDD).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6