Harta Kekayaan Gibran Naik Jadi Rp27,5 Miliar: Punya Mobil Sejuta Umat, Motornya Honda Scoopy

Harta kekayaan Gibran ini dilaporkan dalam LHKPN per 31 Desember 2024.

Diperbarui 24 Juli 2025, 15:24 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kekayaan Gibran Rakabuming Raka naik sekitar Rp2 miliar menjadi Rp27,519 miliar.
  • Aset Gibran meliputi tanah, bangunan di Surakarta dan Sragen senilai Rp17,44 miliar.
  • Gibran memiliki kendaraan roda empat dan dua senilai Rp312 juta, surat berharga Rp5,552 miliar.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki harta kekayaan sebanyak Rp27,519 miliar. Jumlah ini naik sekitar Rp2 miliar dari sebelumnya sekitar Rp25,576 miliar.

Harta kekayaan Gibran ini dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024 dan dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Harta Gibran itu terdiri atas dua aset tanah dan bangunan di Surakarta, Jateng; dua aset tanah dan bangunan di Sragen, Jateng; dan tiga aset tanah di Surakarta. Ketujuh aset itu bernilai Rp17,44 miliar.

Harta Bergerak dan Surat Berharga

Gibran juga memiliki empat unit kendaraan roda empat dan tiga unit kendaraan roda dua senilai Rp312 juta. Dengan rincian, motor Honda Scoopy 2015, motor Honda CB-125 tahun 1974, Motor Royal Enfield 2017, Isuzu Panther 2012, Daihatsu Grand Max 2015.

Kemudian, Toyota Avanza 2016 dan Toyota Avanza 2012. Toyota Avanza dijuluki sebagai mobil sejuta umat karena dijual dengan harga murah.

Selain itu, Gibran memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp280 juta. Gibran juga memiliki surat berharga senilai Rp5,552 miliar, serta kas dan setara kas sejumlah Rp3,935 miliar.

Adapun Gibran tidak memiliki utang, sehingga jumlah harta secara keseluruhan yang dimiliki berjumlah Rp27,519 miliar. 

Aturan Penyelenggaran Negara Lapor LHKPN

Presiden dan Wakil Presiden wajib melaporkan LHKPN. Kewajiban ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Laporan tersebut mencakup data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan aset lainnya yang dimiliki. Apabila pejabat tidak memenuhi kewajiban ini, mereka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6