Menteri Hukum Sahkan PSHT Pimpinan M Taufiq

Taufiq meminta seluruh jajaran Polri untuk menindak tegas oknum-oknum yang mengatasnamakan PSHT namun justru meresahkan masyarakat.

Diperbarui 23 Juli 2025, 14:58 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemerintah sahkan kepengurusan PSHT di bawah kepemimpinan Muhammad Taufiq.
  • Keputusan Menkum HAM RI Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025 jadi dasar.
  • Ketua PSHT apresiasi dan minta warga guyub, dukung program pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agta mengakhiri polemik dualisme kepengurusan dalam organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

Melalui keputusan tertanggal 17 Juli 2025, pemerintah menetapkan bahwa PSHT yang sah, di bawah kepemimpinan Muhammad Taufiq.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate, dengan kedudukan di Kota Madiun.

"Memutuskan, Menetapkan, Kesatu: Memberikan pengesahan Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate berkedudukan di Kota Madiun, sesuai salinan Akta Nomor 02 Tanggal 11 Juli 2025,” demikian bunyi petikan keputusan yang ditandatangani Menkum HAM.

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Umum PSHT Muhammad Taufiq menyampaikan apresiasinya kepada Menkum HAM atas kepastian hukum yang diberikan kepada organisasinya.

"Terima kasih kepada Menkum HAM RI yang telah memberikan kepastian hukum kepada PSHT dengan menerbitkan SK Menkum RI tanggal 17 Juli 2025,” ujar Taufiq dalam keterangan tertulis, Selasa (22/7/2025).

Taufiq juga meminta seluruh jajaran Polri untuk menindak tegas oknum-oknum yang mengatasnamakan PSHT namun justru meresahkan masyarakat.

Ia juga mengingatkan seluruh warga PSHT, termasuk yang berada di lingkungan TNI dan Polri, agar tetap memegang sumpah untuk menaati aturan serta menjaga persaudaraan lahir dan batin.

“Seluruh warga PSHT untuk kembali guyub rukun, bertekad mendukung program-program pemerintah. Karena PSHT merupakan bagian dari perjuangan pahlawan perintis kemerdekaan RI yang dimotori oleh Ki Hajar Harjo Utomo,” tegasnya.

 

Pertegas Fakta

Kepala Biro Hukum PSHT, Hariono, menambahkan bahwa keputusan Menkum HAM tersebut mempertegas fakta hukum yang telah dibuktikan melalui berbagai persidangan sebelumnya.

“Putusan-putusan dari pengadilan sebelumnya merupakan fakta yang tidak lagi dapat dibantah karena sudah melalui proses hukum yang panjang dan telah memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya.

Hariono juga mengimbau seluruh anggota PSHT agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memecah belah organisasi.

“Mari kita semua membuka hati dan pikiran agar tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang memutarbalikkan fakta dan memecah belah PSHT. Berpegang teguh pada ajaran budi luhur yang selama ini telah diberikan kepada kita semua,” pungkasnya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo adalah seorang pengusaha, politisi, mantan perwira TNI Angkatan Darat dan presiden ke-8 RI.
    H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo adalah seorang pengusaha, politisi, mantan perwira TNI Angkatan Darat dan presiden ke-8 RI.
    Prabowo Subianto