Mantan Hakim MA: Kejagung Memang Berwenang Usut Tom Lembong

Maruarar menjelaskan bahwa proses hukum oleh kejaksaan bersifat subjektif secara objektif, karena berasal dari sudut pandang penuntut umum

Diperbarui 22 Juli 2025, 19:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

 

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Hakim Mahkamah Agung (MA), Maruarar Siahaan, menyatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki kewenangan untuk memproses hukum mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Namun, ia mengingatkan bahwa proses hukum tersebut harus memperhatikan aspek tanggung jawab kebijakan secara konstitusional.

"Kejaksaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya memiliki kewenangan memproses hukum terhadap dugaan korupsi impor gula," kata Maruarar dalam keterangan persnya, dikutip Senin (21/7/2025).

Dia menjelaskan bahwa proses hukum oleh kejaksaan bersifat subjektif secara objektif, karena berasal dari sudut pandang penuntut umum. Namun pada akhirnya, pengujian kebenaran dakwaan adalah wewenang mutlak pengadilan.

“Peradilan yang independen dan imparsial harus memperhatikan seluruh aspek. Hakim itu melihat dari sudut objektif yang objektif, tidak boleh memihak siapa pun,” ujar Maruarar.

Ia menegaskan, independensi hakim sangat krusial dalam menilai apakah suatu tindakan merupakan kebijakan diskresioner pemerintah atau pelanggaran hukum. Jika tindakan tersebut tergolong kebijakan, maka tanggung jawab utamanya ada di tangan Presiden.

“Kalau sebuah diskresi dianggap bertentangan dengan undang-undang, maka tanggung jawabnya adalah presiden, sebagai pimpinan eksekutif yang memberi mandat kepada menteri,” ujarnya.

 

Tak Bisa Dianggap Berdiri Sendiri

Maruarar menilai, dalam kasus impor gula, jika keputusan tersebut merupakan kebijakan pemerintah, maka koreksi terhadapnya semestinya dilakukan oleh Presiden.

“Kalau tidak dikoreksi, maka berarti kebijakan itu diterima. Karena itu tanggung jawabnya adalah eksekutif secara keseluruhan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa menteri, sebagai pembantu presiden, tidak bisa dianggap bertindak sendiri dalam membuat keputusan strategis seperti impor.

“Presiden tidak boleh mengatakan itu kebijakan menteri, karena menteri adalah pembantunya. Tidak mungkin menteri melakukan tindakan tanpa restu presiden,” kata dia.

Menurut Maruarar, jika saat itu ada larangan impor karena pasokan gula dalam negeri cukup, dan tetap dilakukan impor, maka itu bisa disebut sebagai diskresi yang memerlukan persetujuan presiden.

“Penilaian seperti itu tunduk pada hukum administrasi negara, yang puncaknya adalah presiden. Tidak mungkin penilaian itu tidak dilaporkan ke presiden. Jadi kalau presiden tidak melakukan apa-apa, tentu menjadi tanggung jawab presiden,” tutupnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6