Alasan Kesehatan, Jokowi Batal Diperiksa sebagai Pelapor di Polda Metro Jaya

Polisi berencana memeriksa kembali Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus dugaan ijazah palsu.

Diterbitkan 22 Juli 2025, 13:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi berencana memeriksa kembali Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus dugaan ijazah palsu. Namun, pemeriksaan terpaksa ditunda karena alasan kondisi kesehatan Jokowi yang sedang kurang fit.

Jokowi sedianya akan kembali diperiksa sebagai pelapor usai naik ketahap penyidikan. Pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis 17 Juli 2025. Namun, tim kuasa hukum mengajukan permohonan penundaan.

"Benar, minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya tapi karena kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan keluar kota (masa observasi dokter), maka kami memohonkan penundaan pemeriksaan," ujar penasihat hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, Selasa (22/7/2025).

Rivai menjelaskan, permintaan penundaan pemeriksaan sudah dikirim sejak pekan lalu. Bahkan, pihaknya menyodorkan dua opsi kepada penyidik.

"Menunggu approval dokter atau Pak Jokowi diperiksa di kediaman sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP," ucap dia.

Menurut Rivai, hingga kini belum ada balasan terkait dengan hal itu.

"Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban atas permohonan tersebut dan mudah-mudahan dalam minggu ini sudah mendapat jawabannya," tutup Rivai.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi berkaitan tudingan ijazah palsu dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini dikarenakan pihak penyidik Polda Metro Jaya menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan, meningkatkan status kasus yang dilaporkan oleh Jokowitersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap LP Pertama, pelapornya adalah Ir HJW, dalam proses penyelidikan yang sudah dilaksanakan dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana. Sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata dia di Jakarta, Jumat 11 Juli 2025.

 

Roy Suryo Cs Minta Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Sebelumnya, Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Polda Metro Jaya, Senin 21 Juli 2025. Kedatangannya itu untuk mendesak dilakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Pengacara TPUA Ahmad Khozinudin mengatakan, dalam permintaan itu pihaknya menyerahkan surat kepada Kabag Wasidik Polda Metro Jaya serta Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya.

"Surat yang pertama berkaitan dengan kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan sudara Jokowi," kata Khozinudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

"Itu gelar perkaranya tidak melibatkan kami, kami pihak yang berkepentingan selaku terlapor, meskinya karena kasus ini sudah menjadi perhatian publik," sambungnya.

Khozinudin juga meminta kepada penyidik agar bisa menyita ijazah Jokowi yang dikatakannya asli, dalam proses penyidikan tersebut.

"Karena dalam tahapan prosedur untuk membuktikan pencemaran dan fitnah ijazah itu harus dites labfor lagi berdasarkan LP yang dilaporkan Jokowi," ujar Khozinudin.

"Karena urutannya adalah dalam penyidikan saksi korban dulu yang harus diperiksa. Jadi harus saudara Jokowi yang terlebih dahulu diperiksa," sambungnya.

 

Polisi Sudah Lakukan Pemanggilan

Dalam kesempatan itu, Khozinudin mengungkapkan, polisi sudah melakukan pemanggilan terhadap Jokowi atas perkara yang dilaporkannya itu.

"Ternyata sudah ada panggilan terhadap Jokowi. Itu sebenarnya sudah ada panggilan untuk Jokowi, tapi saya tidak tahu kapan waktunya. Saudara Jokowi mengaku sakit dan minta untuk di-reschedule," ungkapnya.

"Anehnya, dipanggil polisi dia mengaku sakit tidak bisa hadir ke Polda Metro Jaya, tapi dia hadir dalam agenda politik PSI," ucap Khozinudin.

Diketahui, polisi menerima banyak laporan terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Masing-masing kasus punya dasar hukum berbeda.

Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia kemudian menerangkan perkembangan perkara.

Pertama, terkait tuduhan bahwa Jokowi memiliki ijazah S1, skripsi dan lembar pengesahan palsu. Tuduhan itu beredar lewat akun media sosial. Pelapornya adalah Joko Widodo.

"Itu objek perkara yang pertama di mana objek perkara yang pertama ini penanganannya dasarnya adalah laporan polisi dari pelapor saudara insinyur JW kemudian terlapornya dalam penyelidikan," kata Ade Ary saat konferensi pers, Kamis 26 Juni 2025.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6